UMK: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ketika memberikan arahan saat sosialisasi upah minimum Kota Malang 2026 di Hotel Savana Malang, Senin (29/12/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, resmi mengumumkan upah minimum kota (UMK) 2026 di Kota Malang sebesar Rp3.736.101,-. Ada kenaikan enam persen, atau sekitar Rp211.863, dibanding 2025 yang mencapai Rp3.524.238,-.
Kenaikan upah minimum kota dan kabupaten di seluruh Jawa Timur, telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 24 Desember 2025.
Karenanya, seluruh pengusaha harus mematuhi dan melaksanakan. Khusus pengusaha di Kota Malang yang belum mampu melaksanakan, diberi kesempatan untuk menyampaikan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur. Sebab, sebelumnya dewan pengupahan, akademisi, pengusaha dan buruh telah membahasnya bersama.
“Termasuk kami ikut menentukannya melalui SK Wali Kota,” terang Wali Kota, Wahyu Hidayat, saat sosialisasi upah minimum di Hotel Savana Malang, Senin (29/12/2025).
Kenaikan UMK di Kota Malang, jelasnya, juga telah disepakati bersama secara tripartit oleh Wali Kota Malang melalui Disnaker-PMPTSP dan pengusaha serta buruh. Diharapkan tidak menjadi beban bagi pengusaha, tapi nilai investasi ke depannya.
“Kami juga selalu perhatian aspirasi pekerja, agar ada kenaikan upah minimum setiap tahunnya. Agar pekerja lebih termotivasi dan terus memberikan support pada pengusaha. Sedangkan pengusaha bisa meningkatkan aset dan omsetnya,” imbuhnya.

TRIO: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, saat ditemui wartawan usai sosialisasi upah minimum. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Di waktu yang sama, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengakui, sejauh ini belum ada laporan yang masuk adanya pengusaha yang tidak mampu membayar upah. Apalagi proses penghitungan UMK sebelum disahkan oleh Gubernur, pembahasannya dilakukan secara tahapan dan sesuai prosedur.
“Kenaikan upah minimum pada 2026 kali ini, cukup hanya satu usulan kesepakatan. Biasanya memiliki tiga usulan, yakni dari pengusaha sekian, pekerja sekian dan Wali Kota Malang memutuskan sekian,” jelas Arif.
Karena itulah, dalam sosialisasi UMK Kota Malang, pihaknya mengundang berbagai perusahaan. Seperti finance, cafe resto dan 13 perusahaan lainnya.
“UMK mulai dilaksanakan 1 Januari 2026 mendatang. Pada akhir Januari 2026, akan ada evaluasi terkait pelaksanaan upah minimum 2026 di setiap daerah. Termasuk di Kota Malang, apakah sudah bisa berlangsung atau masih menemui kendala,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




