Ketua Komisi C, Muhammad Anas Muttaqin, Wakil Ketua Komisi C, Ditto Arif, dan Anggota Komisi C, Arief Wahyudi, memaparkan catatan akhir tahun 2025 Komisi C DPRD Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Menutup tahun 2025, Komisi C DPRD Kota Malang menyampaikan refleksj kinerja pengawasan, legislatif, anggaran dan rekomendasi strategis terhadap mitra kerja utama. Yaitu, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PUPRPKP, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Bappeda serta Bagiab Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kota Malang,” ujar Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi, M.Si, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang di ruang Komisi C kepada wartawan, Sabtu (27/12/2028).
Saat itu Muhammad Anas didampingi Wakil Ketua Komisi C Ditto Arif Nurrakhmadi, S.AP, M.AP dan Anggota Komisi C, Arief Wahyudi, SH.
Menurutnya, sepanjang 2025, Komisi C mencatat capaian penting berupa, penguatan regulasi melalui Perda Bangunan Gedung. Penyelesaian permasalahan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas), serta terbangunnya kerjasama strategis dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu, Komisi C juga aktif melakukan sidak infrastruktur, pendampingan PBG dan SLF (sertifikat lain fungsi untuk pesantren, serta pembinaan Hipam dan Ipal.
“Ini untuk Dinas PUPRPKP. Rekomendasi Komisi C ke depan meliputi dukungan anggaran untuk eksekusi masterplan drainase melalui APBD dan APBN, serta penyelesaian menyeluruh persoalan PSU yang ada di Kota Malang. Selain itu, kami mendorong untuk fokus penegakan Perda yang menyasar bangunan liar sebagai salah satu solusi konstruktif untuk mengatasi banjir di Kota Malang, serta revitalisasi penataan kabel, sehingga perlu membentuk Perda Ducting di Kota Malang,” kata Ditto Arif.
Untuk Dinas Perhubungan (Dishub), Komisi C menyelesaikan lahirnya Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam segi pengawasan, Komisi C melakukan sidak parkir di kawasan strategis. Di sisi lain, kolaborasi Trans Jatim dan program subsidi angkutan sekolah, serta pembinaan jukir, Organda dan Forum Lalu Lintas.
“Rekomendasi kami ke depan berfokus pada pemetaan pajak dan retribusi parkir, revitalisasi transportasi publik lokal, serta penataan parkir dan rekayasa lalu lintas berbasis kajian,” papar Ditto Arif.
Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), capainnya meliputi kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota serta sidak infrastruktur lingkungan. “Komisi C merekomendasikan program pengelolaan sampah dari hulu melalui program RT Berkelas. Revitalisasi RTH (ruang terbuka hijau), serta penyusunan Perda pembatasan plastik sekali pakai.”
“Kami juga mendorong agar pemkot segera menggunakan alat pemroses sampah berbasis teknologi, untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Malang. Serta keberpihakan anggaran terhadap program lingkungan hidup. Ke depan kebijakan alokasi anggaran terhadap lingkungan hidup harus lebih proporsional,” jelas Arif Wahyudi.
Komisi C memberi catatan untuk Bappeda. Yaitu, terkait perencanaan program RT berkelas, pokir, musrenbang, sinkronisasi satu data, serta penyusunan perda RPJMD. “Rekomendasi ke depan Bappeda harus fokus pada penguatan sinkronisasi perencanaan musrenbang, pokir dan RT Berkelas untuk menyelesaikan problem perkotaan dab peningkatan riset serta kajian kebijakan. Serta perlu adanya deferensiasi kamus usulan terhadap usulan pokir, musrenbang dan RT Berkelas.
“Untuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi C merekomendasi perluasan akses UMKM ke platform e-Katalog, serta penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa, guna merealisasi UMKM naik kelas,” kata Arif Wahyudi.
Salah satu catatan utama kita, lanjut Arif Wahyudi, Pemkot Malang harus lebih kreatif dalam menggaet pembiayaan pembangunan di luar APBD, baik dari APBN, APBD Provinsi, lembaga donor, CSR perusahaan, model KPBU hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi. “Sekali lagi, kami menekankan fokus terhadap penegakan perda untuk mengatasi permasalahan pembangunan di Kota Malang pada 2026,” pungkas Anas. (Eka Nurcahyo)




