MALANG POST – Aksi pencurian sayur-sayuran di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Seorang pria kepergok warga saat beraksi di kebun pada tengah malam dan hampir diamuk massa sebelum akhirnya diamankan personel Polres Batu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kebun Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Warga yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di tengah malam mendapati seorang pria tengah mengambil hasil kebun tanpa izin pemilik lahan.
Pelaku diketahui berinisial SPD (39), warga Jalan KH Tamin 21 RT 06 RW 01 Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Aksi pencurian itu sontak memancing emosi warga. Terduga pelaku sempat diamankan warga setempat, namun situasi memanas karena banyaknya massa yang berkumpul sehingga berpotensi terjadi aksi main hakim sendiri.
Mendapat laporan dari perangkat desa dan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bersama anggota Polsek Pujon serta petugas Pospam Pujon langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari kerumunan warga dan mengamankannya ke tempat yang lebih aman.
Kasatreskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

RINGKUS: Petugas kepolisian meringkus terduga maling sayur di kawasan Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Terduga pelaku kami amankan untuk menghindari tindakan anarkis warga. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Joko, Kamis, (25/12/2025).
Dari lokasi kejadian, Polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku masuk ke lahan kebun tanpa izin dan mengambil sayur-sayuran secara manual, kemudian diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” imbuhnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat mobil pikap milik terduga pelaku mengalami kerusakan akibat amukan warga yang emosi usai memergoki aksi pencurian di kebun.
Joko menegaskan bahwa kepolisian juga tengah mendalami kerusakan kendaraan akibat tindakan warga. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi anarkis dan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri. Setiap persoalan hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Batu memastikan situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ananto Wibowo)




