DI PENGADILAN: Kuasa hukum warga RW 12 Griyashanta, Andi Rahmanto bersama warga, saat memberikan tanggapannya usai sidang lanjutan di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Anggota tim kuasa hukum RW 12 Perumahan Griyashanta, Andi Rachmanto, menyesalkan pembongkaran tembok pembatas, yang dilakukan oknum tak dikenal.
Padahal kasus tembok pembatas tersebut, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Atas nama warga RW 12 Griyashanta, kami sangat menyesalkan aksi kurang mentaati aturan hukum.”
“Apalagi pada tahapan persidangan selanjutnya, akan ada jadwal sidang mediasi, mengenai pembongkaran pagar pembatas tembok kemarin,” katanya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025).
Pihaknya juga belum bisa menjawab terkait tindakan yang akan dilakukan warga, menyusul pembongkaran paksa tembok. Karena semuanya masih proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Mapolresta Makota.
“Jadi mesti menghormati proses tersebut. Sebab pembongkaran tembok itu sudah dilaporkan secara pidana. Warga pun seratus persen menolak akan jalan tembus tersebut.”
“Warga RW 12 lainnya, saat ini jadi korban pembongkaran tembok tersebut. Mengingat dinding tembok itu sudah menemani warga selama 40 tahun. Sebagai bentuk pengamanan dan kenyamanan bagi warga, ternyata telah dirusak paksa oleh sekelompok oknum,” paparnya.
Soal sidang lanjutan gugatan warga, Andi menyebut saat ini seharusnya masuk pada penetapan kategori gugatan class action. Tapi harus diskorsing terlebih dulu, karena akan ada sidang mediasi, yang akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri.
“Kami sendiri masih akan merevisi gugatan, namun tidak sampai menghilangkan esensinya. Karena ada peristiwa pembongkaran pagar pembatas tembok, yang sama halnya dengan mengangkangi hukum,” ujar Andi.

GUGATAN: Kabag Hukum Setda Kota Malang, Dr. Suparno, MH.,MHum, kuasa hukum dari tergugat Wali Kota Malang, DPUPRPKP dan Satpol PP. (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Sementara itu, Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Dr. Suparno, SH.,M.Hum., sebagai kuasa hukum Pemkot Malang, membenarkan pada sidang lanjutan belum menyentuh pokok perkara. Baru sebatas penetapan gugatan class action, setelah disahkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim selanjutnya dalam tahapan mediasi, akan ditunjuk hakim mediator, dalam sidang mediasi pada 6 Januari 2026 mendatang. Jika berhasil dimediasi, otomatis gugatan sidang perkaranya tidak dilanjutkan.
“Tapi kalau menemukan jalan buntu, baru dijadwalkan persidangan pada pemeriksa pokok perkara. Termasuk, pihak penggugat diperintahkan oleh majelis untuk menyempurnakan materi gugatannya,” jelas Suparno kepada awak media di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025).
Perintah penyempurnaan atau perbaikan materi gugatan itu, sebutnya, pihak penggugat apakah akan menggugat secara perwakilan kelompok atau class action.
“Pada intinya kami akan mengikuti alur proses persidangan yang ada, sesuai jalur yang telah ditentukan oleh majelis di PN.”
“Sidang lanjutan saat ini masih menyentuh sama sekali ke pokok perkaranya. Wali Kota Malang dalam hal turut tergugat di dalamnya, pasti tidak akan mengambil tindakan apapun,” kata mantan Kabid Aset di BKAD Kota Malang ini.
Hal itu dilakukan, tambahnya, agar tidak sampai mempengaruhi proses persidangan dan menggangu independensi jalannya persidangan.
“Kami hanya wait and see dan siap mengikuti jadwal-jadwal persidangan yang telah diagendakan.”
“Prinsipnya Pemkot Malang siap melayani gugatan warga, kendati semua mekanisme dan regulasi sudah dijalan Pemkot. Terkait rencana membangun jalan tembus, tapi ditolak oleh warga Griyashanta,” terang Suparno.
Jadi soal adanya pembongkaran tembok yang dilakukan beberapa oknum, Suparno menegaskan bukan atas perintah atau petunjuk Pemkot Malang. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




