MALANG POST – Malam yang seharusnya tenang di kawasan Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, berubah menjadi mimpi buruk bagi RN (20). Mahasiswa asal Kota Malang itu diduga menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis disertai ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik di sebuah vila, November lalu.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Terduga pelaku berinisial YWS (22), warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, berhasil diamankan polisi setelah korban melapor secara resmi.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah vila di Jalan Raya Pandanrejo. Dalam laporan korban, kejadian bermula saat korban berada di vila bersama terlapor. Situasi kemudian berubah mencekam ketika korban diduga mendapat tekanan dan ancaman serius.

INTROGASI: Personel Satreskrim Polres Batu saat mengintrogasi terduga pelaku kelerasan seksual sejenis disertai ancama pembunuhan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini mengandung unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, serta disertai ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik.
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam laporan itu juga terdapat unsur ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar Joko, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga melarang korban meninggalkan vila. Tak hanya itu, korban juga disebut mendapat ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Ancaman tersebut bahkan diperluas dengan menyasar keselamatan keluarga korban.
Tekanan psikologis itu diperparah dengan dugaan kekerasan fisik. Korban mengaku mengalami pemukulan berulang kali, termasuk pada bagian dada dan kepala. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam situasi tertekan, ketakutan dan tidak berdaya.
“Ancaman dan kekerasan fisik yang dialami korban diduga membuat korban tidak mampu melawan. Dalam kondisi itulah korban melaporkan terjadinya kekerasan seksual di dalam kamar vila,” jelas Joko.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus. Pemeriksaan saksi tambahan dan pelengkapan alat bukti terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menangani perkara ini secara profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama kami,” tambah Joko.
Kasus ini menambah daftar kejahatan kekerasan seksual yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Polres Batu mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa, demi mencegah terulangnya kejadian yang sama,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




