MALANG POST – Kesedihan warga Kota Batu yang kehilangan anggota keluarga kini tak perlu lagi ditambah kerepotan urusan administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, terus mendorong desentralisasi layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempermudah sekaligus mempercepat layanan kepada masyarakat. Terutama untuk pengurusan dokumen sensitif seperti Akta Kematian dan pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati menegaskan, bahwa optimalisasi layanan adminduk menjadi komitmen jajarannya. Salah satunya melalui penguatan peran desa dan kelurahan dalam pelayanan.
“Optimalisasi layanan administrasi kependudukan terus kami lakukan. Melalui Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, kami menyosialisasikan bahwa penerbitan Akta Kematian dan pembaruan KK kini dapat diselesaikan sepenuhnya di tingkat Desa atau Kelurahan,” ujar Wiwik, Senin (15/12/2025).
Kebijakan tersebut sengaja diambil untuk memangkas jarak dan waktu tempuh warga. Dengan sistem baru ini, keluarga yang sedang berduka tidak perlu lagi datang dan mengantre di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga.

DEKATKAN LAYANAN: Pemkot Batu melalui Dispendukcapil memiliki program baru untuk mendekatkan layana kepada masyarakat, yakni urus akta kematian dan KK cukup di Desa/Kelurahan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Layanan cukup di Desa atau Kelurahan ini menekankan pada kemudahan akses dan kecepatan proses. Semua terintegrasi dengan teknologi, bahkan mekanismenya kami rancang sangat ringkas,” terangnya.
Secara teknis, proses pengurusan dimulai dari lingkungan terdekat warga. Pihak keluarga atau ahli waris cukup melapor ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat keterangan kematian sebagai syarat awal.
Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas registrasi desa.
Dari titik inilah proses digitalisasi berjalan. Operator desa akan memindai seluruh dokumen dan mengunggahnya ke dalam Aplikasi APEL Batu.
“Data yang diunggah melalui sistem tersebut langsung masuk ke server Dispendukcapil. Setelah itu segera kami proses dan verifikasi di tingkat dinas,” jelas Wiwik.
Begitu tahapan verifikasi rampung, dokumen akan disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dispendukcapil. Akta Kematian serta KK terbaru yang telah disesuaikan dengan penghapusan nama almarhum atau almarhumah—kemudian dikirim kembali secara digital ke akun operator desa.
Tahap akhir pun kembali ke desa. Perangkat desa memiliki kewenangan mencetak dokumen kependudukan tersebut di kantor masing-masing, lalu menyerahkannya langsung kepada keluarga.
“Keunggulan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengambil hasil dokumen ke kantor dinas. Semuanya tuntas di desa,” paparnya.
Dengan pola layanan ini, Dispendukcapil Kota Batu berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin humanis, cepat dan berpihak pada warga terutama di saat mereka sedang membutuhkan ketenangan. (Ananto Wibowo)




