MALANG POST – Pemkot Batu terus memperkuat intervensi pada sektor kebutuhan dasar masyarakat. Salah satunya melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun 2026 mendatang, Pemkot Batu menyiapkan anggaran sebesar Rp3,3 miliar untuk memperbaiki 110 unit RTLH yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Program tersebut akan dieksekusi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu. Selain bertujuan meningkatkan kualitas hunian warga, program ini juga menjadi instrumen penting dalam strategi penanggulangan kemiskinan.
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menegaskan, bantuan RTLH tidak bisa diberikan secara sembarangan. Setiap calon penerima wajib memenuhi empat persyaratan utama. Yakni memiliki status kepemilikan tanah yang sah, berstatus warga Kota Batu, masuk kategori masyarakat tidak mampu, serta belum pernah menerima bantuan RTLH sebelumnya.
“Kalau satu syarat saja tidak terpenuhi, otomatis gugur. Ini untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Arief, Minggu (14/12/2025).
Pendataan calon penerima akan mulai dilakukan tahun depan melalui berbagai kanal usulan. Mulai dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, rekomendasi pemerintah desa, hingga kelurahan. Setelah data terkumpul, tim Disperkim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual kondisi rumah dan kelayakan penerima.
Skema penyaluran bantuan pun dirancang lebih akuntabel. Dana bantuan diberikan dalam dua termin dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Disperkim tidak menyalurkan bantuan dalam bentuk material bangunan.

TERIMA BANTUAN: Keluarga penerima manfaat rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2025 di Kota Batu saat menerima bantuan, tahun depan Pemkot Batu telah menganggarkan Rp3,3 miliar untuk program serupa. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurut Arief, skema ini memberi keleluasaan kepada warga untuk mengatur proses renovasi sesuai kebutuhan riil di lapangan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat oleh dinas.
“Belanja bahan bangunan tetap kami pantau. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan renovasi rumah,” ujarnya.
Setiap penerima bantuan RTLH akan memperoleh total Rp30 juta. Rinciannya, Rp25,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sedangkan Rp4,5 juta digunakan untuk ongkos tenaga kerja.
Program RTLH menjadi salah satu program strategis Pemkot Batu karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Hunian yang layak dinilai sebagai indikator penting peningkatan kualitas hidup warga dan berdampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan.
Capaian program ini juga menunjukkan tren positif. Pada 2024, bantuan RTLH menyasar 88 penerima. Jumlah tersebut melonjak signifikan pada 2025 menjadi 142 penerima manfaat.
Dengan tren tersebut, Disperkim membuka peluang perluasan jangkauan pada 2026. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah penerima akan bertambah saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2026.
“Dengan adanya peningkatan penerima manfaat pada 2025, kami berharap jangkauannya bisa diperluas lagi pada 2026. Karena itu, sinergi dengan desa, kelurahan, hingga mitra terkait terus kami perkuat agar penyaluran bantuan makin tepat sasaran,” imbuh Arief.
Lebih jauh, Arief menegaskan bahwa program RTLH merupakan implementasi nyata visi misi mBatu Sae. Khususnya pada pilar Madani yang menekankan pentingnya penyediaan tempat tinggal layak bagi seluruh warga.
“Melalui program RTLH ini, kami berupaya mewujudkan visi mBatu Sae, khususnya pilar Madani, agar masyarakat Kota Batu yang membutuhkan bisa memiliki tempat tinggal yang lebih layak,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




