Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Agung Eka Setiawan, memaparkan tentang Coretax saat Media Gathering. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III menggelar Media Gathering dengan para wartawan di Aula Lantai 3 Kantor Kanwil DJP III Jatim, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasana antara Kanwil DJP Jatim III dengan media, sebagai jembatan untuk menyampaikan segala permasalahan dan kebijakan tentang pajak.
Pada kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim III kembali menekankan reformasi bidang pajak di era digital. Yaitu, tentang coretax. Pemaparan tentang Coretax ini disampaikan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Agung Eka Setiawan.
“Perkembangan pesat ekonomi digital dan kemajuan teknologi menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif dan efisien,” ujar Agung.
Menurut Agung, Coretax DJP merupakan produk reformasi perpajakan yang menjadi kebutuhan mendesak akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, meningkatnya target penerimaan pajak setiap tahun, dan keterbatasan sumber daya manusia dibandingkan jumlah wajib pajak yang terus bertambah.
Untuk menjawab tantangan ini, lanjut Agung, DJP memperkenalkan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak secara mandiri melakukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, dan pengajuan permohonan melalui platform digital yang terintegrasi.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses layanan dari berbagai saluran tanpa batasan wilayah, memantau proses secara real-time, dan memanfaatkan data prepopulated, yaitu metode pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak.
Agung juga menanggapi keresahan masyarakat terkait ancaman di era digital. Menurutnya, Coretax DJP memiliki proses autentikasi ketat dalam menjaga kerahasiaan data wajib pajak, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap sistem. “Coretax DJP dilengkapi sistem keamanan yang membatasi akses pengguna, memastikan kerahasiaan data di era global,” jelasnya.

Marihot Pahala Siahaan, Kabid P2H Kanwil DJP Jatim III. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, implementasi Coretax itu sejak Januari 2025. Dan mulai tahun 2026, para wajib pajak (WP), baik pribadi maupun badan, harus menggunakan Coretax.
“Mulai tahun pajak 2026, seluruh wajib pajak—baik pribadi maupun badan—diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax, sebuah sistem terpadu yang digadang-gadang mampu meningkatkan kemudahan sekaligus efisiensi administrasi perpajakan nasional,” kata Agung Eka.
Agung Eka, menjelaskan bahwa Coretax dirancang sebagai platform tunggal yang mengintegrasikan beragam layanan perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan dengan lebih sederhana, cepat, dan aman.
“Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses perpajakan dalam satu aplikasi. Kami mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa Kode Otorisasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital pada setiap pelaporan yang diajukan. Fitur ini, menurutnya, memastikan keamanan data sekaligus meningkatkan validitas pelaporan pajak.
Untuk mendukung proses transisi menuju penggunaan sistem baru ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim III juga akan membuka layanan khusus pada akhir pekan. Layanan ini disediakan bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu saat hari kerja. Informasi jadwal layanan dapat diakses melalui kanal resmi media sosial atau WhatsApp masing-masing KPP.
Usai memaparkan secara gamblang, disertai dengan praktik membuka laman Coretax, dilanjutkan tanya jawab. Dalam sesi ini terungkap, regulasi pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi dan badan tetap. Yaitu, dimulai Januari dan akhir masa pelaporan pada 31 Maret untuk pribadi dan 30 April untuk badan.
Sanksi keterlambatan pelaporan juga tetap. Sebesar Rp 100 ribu untuk pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. “Bulan depan sudah Januari 2026. Karena itu, ayo wajib pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Tetapi, jangan pas malam pergantian tahun atau tanggal 1 Januari. Ya, paling tidak tanggal 2 Januari,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III, yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Marihot Pahala Siahaan, menekankan pentingnya peran media dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem Coretax.
“Media memiliki peranan strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi perpajakan dengan jelas dan tepat. Dengan bantuan media, kami berharap wajib pajak dapat cepat beradaptasi dengan Coretax sehingga tidak ada yang tertinggal dalam pelaporan SPT Tahunan,” tegas Marihot.
Dengan berbagai persiapan itu, DJP berharap penerapan sistem pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax pada 2026 dapat berjalan mulus dan memberikan pengalaman pelayanan pajak yang lebih modern, aman, dan efisien bagi seluruh wajib pajak. (Eka Nurcahyo)




