MALANG POST – Pemkot Batu menunjukkan komitmennya memerangi peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 94.284 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Tak hanya itu, petugas juga menyita 30 botol atau 18 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Capaian itu dipaparkan dalam press release Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di Balaikota Among Tani, Rabu (10/12/2025). Acara ini menjadi penutup rangkaian panjang operasi dan sosialisasi yang dilakukan sepanjang tahun.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra menyampaikan, bahwa capaian tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2025 sebanyak 94.284 batang rokok sedangkan 2024 27.476 batang. Sementara pada tahun 2023 berhasil mengamankan 798.600 batang.
Meski jumlah tahun 2023 jauh lebih tinggi, Fariz menjelaskan bahwa pola peredaran berubah dan operasi tahun 2025 lebih intensif pada level pengecer di tiga kecamatan di Kota Batu.
“Semua barang itu didapat dari operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai dan Satpol PP. Kegiatan ini bagian dari edukasi sekaligus penindakan,” ujarnya.
Sebelum melakukan operasi besar, Satpol PP telah menggelar sosialisasi ke perwakilan RT–RW se-Kota Batu, untuk memperkuat pemahaman masyarakat soal bahaya dan kerugian negara akibat rokok ilegal.
Fariz memastikan operasi serupa akan kembali dilakukan pada 2026. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya urusan pengawasan, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat.
“Setiap batang rokok ilegal itu sama artinya dengan pendapatan negara yang hilang. Kita harus menjaga hak masyarakat yang seharusnya kembali ke daerah melalui DBH CHT,” pungkasnya.

ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu saat menunjukkan barang bukti hasil operasi barang kena cukai ilegal. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi menambahkan, bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli–Desember 2025, berasal dari empat perkara berbeda. Total nilai barang yang disita mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi kerugian negara Rp73.494.984 apabila barang-barang tersebut lolos ke pasaran.
“Ini wujud nyata akuntabilitas pengawasan Bea Cukai. Kami bekerja berkolaborasi dengan Satpol PP untuk memastikan barang hasil penindakan ditangani secara transparan,” ujarnya.
Pitoyo menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Bea Cukai juga mengingatkan agar masyarakat menjalankan usaha secara resmi, terutama pelaku industri hasil tembakau.
“Pengurusan izin industri hasil tembakau di kantor Bea Cukai tidak dipungut biaya apapun. Jadi tidak ada alasan untuk memproduksi atau menjual barang ilegal,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat ikut bergotong royong membantu pemberantasan rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan, khususnya di Kota Batu.
Dengan capaian lebih dari 94 ribu batang yang berhasil diamankan, Pemkot Batu dan Bea Cukai menegaskan bahwa perang melawan rokok ilegal masih jauh dari selesai. “Langkah-langkah kolaboratif ini menjadi pondasi kuat menuju Kota Batu yang lebih tertib, sehat dan berintegritas,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




