PEMUSNAHAN: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Forkopimda Kota Malang, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di TPA Supiturang, Mulyorejo Sukun, Selasa (9/12/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Malang, bersama Pemerintah Kota Malang dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri, memusnahkan barang hasil operasi dan penertiban maupun penindakan sepanjang 2025.
Yakni 2.626.000 batang rokok ilegal. Ada lagi, 23 botol atau sebanyak 13,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Nilai dari barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 3.637.863.700. Dan total kerugian negara sebesar Rp1.967.974.760.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, seusai pemusnahan di kawasan TPA Supiturang, Mulyorejo, Sukun, menuturkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya secara hukum melanggar. Tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan bangsa dan negara. Termasuk mengancam perekonomian daerah dan masyarakat.
“Pemusnahan barang hasil operasi ini, menjadi bukti komitmen kita bersama Bea Cukai dan seluruh perangkat daerah, serta jajaran samping lainnya, untuk menggempur rokok ilegal.”
“Selain memberikan efek jera dengan sanksi tegas kepada pelaku. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat, jika ada pelanggaran cukai, tidak akan ada toleransi lagi,” tutur Wahyu.
Apalagi pendapatan negara dari sektor cukai, sebutnya, sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk digunakan membangun Kota Malang serta memberikan nilai manfaat kepada masyarakat.

TEGAS: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Forkopimda Kota Malang, menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang akan dimusnahkan. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
DBHCHT, tambah pria asal Bareng ini, juga penting untuk pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk untuk kepentingan penegakan hukum.
Karena itulah, Pemkot Malang berkomitmen memperkuat pengawasan, sosialisasi serta mengkampanyekan ke publik melalui DBHCHT secara tepat sasaran.
“Kami perlu mengajak masyarakat serta khalayak umum, serta teman-teman media, mari sama-sama mengawal dan mengedukasi masyarakat.”
“Jangan sampai memproduksi, menyimpan, membeli serta mengedarkan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai,” terang dia.
Kepala KPPBC Malang, Johan Fandores pun ikut berharap dukungan masyarakat, untuk membantu dalam hal pengawasan, terhadap peredaran rokok ilegal.
Bagi masyarakat yang menjalankan usaha penjualan rokok, Johan juga mengimbau agar dijalankan secara legal.
Untuk yang memproduksi hasil tembakau, tambahnya, harus mengurus surat izin industri hasil tembakau, tanpa dipungut biaya apa pun. Jika syarat-syaratnya lengkap, tiga hari sudah selesai.
“Masyarakat juga harus ikut mengawasi. Kalau ada aktivitas produsen rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, mohon segera diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.”
“Partisipasi dan dukungan dari masyarakat, tentunya sangat dinantikan untuk memberantas rokok ilegal,” tegasnya. (Iwan Irawan/Malang Post)




