MALANG POST – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari retribusi parkir di tepian jalan umum masih jauh panggang dari api. Hingga akhir November, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu baru mencatat pemasukan sekitar Rp1,5 miliar, dari target Rp7 miliar.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, tak menampik bahwa capaian itu masih jauh dari potensi riil di lapangan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada pelaporan parkir yang belum maksimal. Pendapatan definitif yang seharusnya masuk PAD melalui sistem bagi hasil masih sangat kecil karena manipulasi data pendapatan di sejumlah titik.
“Baru Rp1,5 M. Semoga bisa tembus Rp2 M hingga tutup tahun nanti,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Meski Pemkot Batu memperhitungkan potensi hingga Rp 7 miliar, Dishub memasang target internal yang lebih realistis, yakni Rp3 miliar per tahun. Itu mengacu pada realisasi tahun sebelumnya yang juga tidak mencapai target potensial.
Hendry mengakui, tata kelola parkir di Kota Batu masih menghadapi sejumlah persoalan klasik. Mulai dari ketidakjujuran sebagian juru parkir (jukir) hingga permainan laporan yang menyimpang dari besaran pendapatan sebenarnya.
“Mislanya, potensi hari itu bisa Rp200 ribu, tapi setoran karcisnya hanya Rp50 ribu. Ini yang masih kami temukan,” bebernya.
Padahal, skema bagi hasil sudah cukup menguntungkan jukir. Dari pendapatan harian, 60 persen menjadi hak jukir dan 40 persen masuk ke kas daerah.

MASIH SERET: Perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum di Kota Batu masih seret, dari target Rp7 M baru terealisasi Rp1,5 M. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain laporan yang tidak sesuai, Dishub juga menemukan beberapa praktik pungutan liar (pungli) yang menyimpang dari Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepian Jalan Umum. Di antaranya tarif yang tidak sesuai aturan hingga jukir yang tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan.
Penertiban lewat Binwaskir (Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Parkir) terus dilakukan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tipiring, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi jukir yang tetap membandel.
“Kalau masih berulah, KTA-nya kami cabut. Artinya mereka tidak bisa bekerja lagi sebagai jukir,” tegas Hendry.
Hendry juga mengajak pemilik kendaraan untuk proaktif melapor jika mendapati jukir melakukan penyimpangan. Dishub Kota Batu, kata dia, menyediakan pos pengaduan dan menjamin keamanan pelapor.
“Kami pastikan pelapor aman, tidak perlu khawatir intimidasi dari oknum,” tuturnya.
Di sisi lain, Dishub terus mendorong sinergi antara jukir dan pemerintah. Sebagai kota wisata, wajah parkir di tepian jalan umum menjadi salah satu elemen penting kenyamanan wisatawan.
“Estetika dan kerapian parkir itu sangat penting. Jika tertib dan jujur, wisatawan nyaman. Dampaknya nanti kembali ke PAD juga,” sebutnya.
Hendry berharap tata kelola parkir ke depan semakin baik. Bukan hanya untuk mengejar target pendapatan, tetapi juga menjaga citra Kota Batu sebagai kota wisata yang ramah, aman dan tertata. (Ananto Wibowo)




