MALANG POST – Desakan publik untuk menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional kian menggema setiap hari.
Angka-angka korban yang terus bertambah: 712 meninggal dunia, 507 hilang, 2.564 luka-luka, 3,3 juta terdampak dan 1,1 juta mengungsi. Ini menjadi bukti bahwa respon yang ada belum memenuhi kebutuhan mendesak mereka.
Meski pemerintah pusat mengklaim telah memberikan bantuan, berbagai momen di lapangan menunjukkan bahwa penanganan belum optimal.
Pernyataan Ketua BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M yang menilai bahwa bencana ini “dibesar-besarkan media” mencerminkan ketidakselarasan antara narasi resmi dan kenyataan di masyarakat. Sehingga menimbulkan rasa kehilangan kepercayaan publik.
Dari sudut pandang teori Framing Pan dan Kosicki, pernyataan tersebut tidak lepas dari upaya membingkai keadaan sebagai bencana alam biasa yang responnya cukup. Sehingga penetapan status bencana nasional tidak diperlukan.
Namun, analisis indikasi sintaksis menunjukkan bahwa klaim respons yang terlihat “cukup” berlawanan dengan kenyataan lapangan. Bahwa banyak warga yang masih membutuhkan bantuan logistik, keluarga yang hilang belum ditemukan, dan berbagai kerusakan infrastruktur yang memerlukan dukungan serius.
Penundaan penetapan status nasional terlihat sebagai sejenis tameng untuk mengurangi sorotan penyidikan terhadap isu-isu seperti deforestasi dan dampak lingkungan yang melahirkan bencana ini. Ini menciptakan risiko serius bahwa tata kelola lingkungan kita masih jauh dari memadai.
Melihat indikator tematik, fokus pada ketangguhan warga dan gotong-royong seolah menutupi akar masalahnya: bagaimana pembangunan yang tidak berkelanjutan dan lemahnya perlindungan lingkungan berkontribusi pada kerentanan komunitas.
Warga memang kuat, tetapi tidak seharusnya menjadi pengganti negara. Ketergantungan pada narasi “resiliensi” bisa mengalihkan perhatian dari perlunya kebijakan mitigasi risiko, pengawasan lingkungan, dan upaya restorasi yang nyata.
Ketahanan komunitas tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda langkah negara dalam hadir secara konkret. Dari sisi retorika, pilihan diksi yang menenangkan memang bisa menenangkan publik. Namun juga berisiko menutupi masalah krusial yang butuh respons lebih nyata.
Mengklaim bahwa keadaan terkendali tanpa bukti lapangan yang kuat justru menambah ketidakpercayaan publik dan menunda langkah penting menuju peningkatan status bantuan dan koordinasi nasional.
Jika status bencana nasional tidak segera ditetapkan, akses warga terhadap bantuan struktural akan sangat terbatas.
Pemerintah daerah memiliki batasan kapasitas dalam penanganan bencana seluas ini, sehingga keputusan politis untuk naik ke tingkat nasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi bagi respons terintegrasi dan berkepanjangan yang melibatkan logistik, obat-obatan, perlindungan infrastruktur, serta perlindungan hak-hak warga terdampak.
Berdasarkan hal di atas, saya berpendapat bahwa langkah penetapan bencana nasional perlu diprioritaskan.
Selaku negara yang bertanggung jawab, kita tidak hanya mengandalkan narasi optimis, melainkan menghadirkan aksi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh warga.
Penetapan status nasional memungkinkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, memperluas akses bantuan, mempercepat alokasi logistik, meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Narasi yang kuat bukan untuk menutupi kenyataan. Melainkan untuk mempercepat respon demi pemulihan dan perlindungan hak-hak warga.
Intinya, keberanian untuk menetapkan status bencana nasional seharusnya dipandang sebagai langkah proaktif, bukan sebagai pengakuan kekalahan. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam arti nyata: hadir, terkoordinasi, dan adil bagi semua yang membutuhkan. (*)
Penulis: Siti Nur Annisa, Mahasiswa S-2 Ilmu Komunikasi UB. Dikirimkan ke Redaksi Malang Post Jumat 5 Desember 2025.




