Penasehat Pedagang Pasar Blimbing, Arif Wahyudi. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Penasehat pedagang Pasar Blimbing Kota Malang, Arif Wahyudi meyakini, Pemkot Malang takut memutus kontrak perjanjian kerjasama (PKS), dengan PT Karya Indah Sukses (PT KIS).
Tak heran jika revitalisasi Pasar Blimbing, sudah belasan tahun tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Meski sudah kembali dilakukan addendum kembali.
“Padahal dengan pemutusan kontrak PKS, revitalisasi pembangunan Pasar Blimbing bisa dilanjutkan dengan APBD atau APBN,” tegas Arif kepada Malang Post, Selasa (2/12/2025).
Terlebih-lebih saat pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur. Yang diikuti Komisi B DPRD Kota Malang, Diskopindag dan pihaknya sebagai penasehat, sudah diingatkan agar menyelesaikan PKS tersebut.
“Pedagang Pasar Blimbing, sudah memenuhi kewajibannya. Tapi hak kami untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan, tidak pernah kami terima.”
“Bahkan retribusi yang ditunaikan pedagang Pasar Blimbing, terbaik di lingkungan pasar di Kota Malang,” sebut Arif.
Disebutkan pula, PKS dengan PT KIS harus diputus. Tidak boleh dibiarkan sampai PKS itu berakhir sendiri pada 2040 mendatang.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Karena jika tidak segera diputus PKS-nya, Arif menilai, nasib Pasar Blimbing akan lebih menyedihkan. Sebab, kondisi dan kemampuan serta keberadaan PT KIS sangat diragukan. Bahkan lambat laun kian membelenggu Pemkot Malang.
“Sekiranya tidak segera dilakukan pemutusan PKS, satu-satunya cara hanya dengan addendum kembali.”
“Tapi kalau merealisasikan addendum, sepertinya PT KIS akan rugi lebih besar.”
“Namun sepanjang tidak ada keputusan dan masih terikat PKS, kami disarankan tidak ada kegiatan perawatan fisik dari pihak luar,” imbuhnya.
Itulah sebabnya, Arif meminta Pemkot Malang, tidak takut pada risiko hukum. Termasuk jika ada ganti rugi, pihaknya menilai hal itu masih wajar.
“Kalau nanti investor minta ganti rugi, selama prosedurnya tepat dan benar, sesuai appraisal tim independen, DPRD melalui APBD Kota Malang, pasti tidak akan keberatan membayar,” tandasnya.
Terpisah, anggota komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana kembali menegaskan, rekomendasi BPK RI agar segera dilakukan addendum, harus dilakukan Pemkot. Agar masalah ini segera ditemukan penyelesaiannya.
“Pemkot Malang harus meninjau ulang PKS saat ini. Ayo dilakukan perjanjian kembali. Agar ketemu win win solution. Apalagi dalam waktu dekat, rencananya akan ada pertemuan kembali antara Pemkot dan investor,” tuturnya.
Komisi B DPRD, katanya, sudah berulangkali mendesak Pemkot Malang, untuk segera membereskan persoalan Pasar Blimbing.
Namun jika dipaksakan dan berkonsekuensi secara hukum bagi Pemkot Malang, terkait pemutusan sepihak, diharapkan pada 2026 ada titik terang dari masalah tersebut. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




