RAKOR: Rapat koordinasi Komisi B DPRD Kota dengan empat OPD terkait, Diskopindag, BKAD, Diskominfo dan Bappeda, membahas rencana penerapan manajemen pasar rakyat berbasis aplikasi digitalisasi, Selasa (2/12/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – DPRD Kota Malang mendesak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), segera membuat roadmap by aplication, rencana peningkatan sistem digitalisasi, terkait database jumlah pedagang pasar, rencana pelaksanaan e-retribusi, maupun jumlah bedak, kios serta los keseluruhan.
Karena hanya dengan digitalisasi, persoalan-persoalan di pasar tradisional di Kota Malang, bisa diselesaikan. Sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan. Baik dari sisi retribusi atau memonopoli kepemilikan bedak, kios dan los,
“Agar lebih valid dan tertib administrasi, di 2026 kita bakal memperbaiki sekaligus meningkatkan sistemnya berbasis aplikasi digital. Guna memudahkan penataan manajemen pasar rakyat,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji usai rakor internal tertutup di Komisi B, Selasa (2/12/2025).
Sebagai langkah strategis, pihaknya bakal membahas bersama Diskopindag, BKAD, Diskominfo serta Bappeda. Utamanya menyangkut timeline digitalisasi pasar tradisional.
Misal, kata Bayu Aji, tiga bulan pertama 2026, Diskominfo membuatkan aplikasinya. Bulan berikutnya mengkolaborasikan isi data dari Diskopindag.
Ketika semua pirantinya sudah terkondisikan, diyakni pada 2027 mendatang, penerapan pasar by system aplication digitalization sudah bisa berjalan.
“Antisipasi dan mencegah kebocoran retribusi, bisa pakai e-retribusi. Monitor database jumlah pedagang, juga bisa pakai aplikasi.”
“Jadi semuanya nanti harus mempedomani aplikasi yang dibuat. Termasuk ikut mencari solusi dan menyempurnakan. Dengan begitu, goal-nya pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditingkatkan,” sebut Bayu Aji.
Politisi PKS ini menegaskan, pihaknya segera mendorong pelaksanaan manajemen pasar rakyat berbasis aplikasi digital. Karena manajemen secara konvensional pada retribusi pasar, dinilai sangat lemah. Pembayaran retribusi belum sesuai Perda yang ada.
“Kalau dialihkan ke e-retribusi, pendapatan daerah bisa meningkat. Hitungan kami, Diskopindag bisa meningkatkan dua kali lipat pendapatan dari retribusi pada 2026 nanti,” tegas dia.

Ketua komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mendukung inisiasi DPRD Kota Malang, untuk digitalisasi manajemen pasar rakyat. Karena dinilai selangkah lebih maju dan bagus ke depannya.
“Pada prinsipnya, pasar-pasar di Kota Malang, secara infrastruktur sudah kita lakukan perbaikan. Tinggal menuntaskan Pasar Blimbing, Pasar Induk Gadang dan Pasar Besar.”
“Sambil menyelesaikan PR tiga pasar itu, kami akan segera menerapkan digitalisasi. Harapannya bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” terang dia.
Nantinya, jelas Eko, pada 26 pasar di Kota Malang, pengelolaan retribusi, jumlah pedagang, kepemilikan bedak, kios dan los, akan dilakukan secara digital. Termasuk lay-out pasar, juga sudah digitalisasi. Agar potensi setiap pasar mudah terbaca, untuk dikembangkan.
“Kita contohkan, pedagang di Pasar Besar Malang ada 10 kios. Luasnya lebih dari 10 meter, maka retribusinya lebih dari Rp10 ribu perhari.”
“Yang terjadi saat ini, masih ada pedagang yang membayar retribusi belum sesuai dengan Perda,” ujarnya.
Termasuk kepemilikan bedak atau kios, lanjut dia, ketika sudah digitalisasi, akan terihat satu orang ada berapa kepemilikan. Dengan begitu Diskopindag bisa mencarikan penyelesaiannya. Sekaligus mencegah jual beli kios.
“Kalau sudah digitalisasi, akan berlaku by name by user. Tidak boleh lagi terjadi, si A yang punya sesuai surat kepemilikan yang sah dari Diskopindag, tapi di lapangan faktanya si B yang menempati.”
“Setiap orang jualan apa, namanya siapa dan lokasinya dimana, akan ditata lewat aplikasi. Agar memudahkan pendeteksian jika terjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




