LENGKAP: Ketua DPRD dan Wali Kota Malang menunjukkan surat penetapan dan berita acaranya. Didampingi tiga Waka DPRD, Sekda serta perwakilan Kepolisian. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Rencana pelaksanaan program RT Berkelas, disiapkan anggaran Rp219 miliar. Untuk direalisasikan ke semua RT pada 2026 mendatang.
Pelaksanaan salah satu janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu, sempat disinggung pada pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang. Saat rapat paripurna, yang membahas Rancangan peraturan daerah (ranperda), soal anggaran pendapatan belanja daerah 2026 (APBD 2026) Kota Malang.
Kata Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, program RT Berkelas, digagas eksekutif. Pihaknya, hanya memberikan masukan kepada Wali Kota Malang saat rapat TAPD, agar lebih mantap. Melalui mekanisme yang benar sebagai bahan rekomendasi.
“Karena nanti akan melibatkan semua RT di kelurahan, guna ikut membangun Kota Malang bersama-sama,” jelas Mia, sapaan Ketua DPRD, Kamis (27/11/2025).
RT Berkelas, kata Mia, sama saja dengan program sebelumnya. Tapi menjadi kanal baru periode Wali Kota Malang saat ini, yang diwadahi melalui Musrenbangkelsus. Implementasinya dilaksanakan oleh Kecamatan dan kelurahan.
“Nantinya pada 2027, akan lebih kita sempurnakan dan ditingkatkan lagi. OPD nantinya bisa ikut berperan, dalam memfasilitasi peningkatan RT Berkelas,” terang Mia, kepada Malang Post.

RESMI: Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, saat menandatangani surat penetapan APBD 2026. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku mendapatkan respon dan dukungan positif dari masyarakat, saat meluncurkan program RT Berkelas. Dukungan disampaikan lewat direct message atau WhatsApp, hingga ketemu langsung.
“Usulan-usulan yang disampaikan para RT, didominasi pengerjaan fisik. Seperti drainase dan pavingisasi.”
“ada juga yang mengusulkan permintaan gerobak sampah, karena sudah tujuh tahun belum juga terealisasikan,” ujar Wali Kota.
Untuk RT yang mengusulkan programnya, jelas Wahyu, tinggal mengisi kamus yang sudah disediakan pemerintah. Poin apa saja menjadi kebutuhan warga, disesuaikan dengan anggaran yang diberikan.
“Sudah ada ketentuan harga yang dimiliki Pemkot Malang, sesuai kamus yang telah ditetapkan. Anggaran yang bisa diserap melalui usulan itu, sudah terikat dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).”
“Jika usulan itu tidak terkoneksikan ke SIPD, pasti Pemkot belum bisa merealisasikan,” jelas mantan Sekda Kabupaten Malang ini.
Selain menyoal RT Berkelas, pihaknya akan menindaklanjuti apa-apa saja yang menjadi catatan DPRD. Untuk diperbaiki dan ditingkatkan. Seluruh OPD harus bisa memberikan solusi.
“Seluruh OPD kami tekankan untuk melaksanakan lelang dini, agar awal 2026 bisa terlaksana pekerjaannya. Hal itu, menyangkut program strategis untuk segera disetujui.”
“Lelang dini dilaksanakan pada Desember 2025 ini, tapi pelaksanaan atau surat perintah kerjanya (SPK) dilaksanakan pada 2026 nanti,” tambah alumnus ITN Malang ini. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




