MALANG POST – Keresahan publik muncul akibat draft rancangan undang undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih abu-abu.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang, Dr. Imam Ropii, SH., MH., menilai, keresahan publik mengenai isu-isu krusial RUU KUHAP sangat wajar. Karena sampai saat ini belum ada kepastian draft yang benar-benar resmi.
“Beredarnya beberapa revisi dokumen di media sosial, juga membuat masyarakat membangun persepsi berdasarkan informasi yang tidak utuh.”
“Bahkan saya pun membaca draft RUU KUHAP dalam tiga versi,” katannya saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (20/11/2025).
Kondisi itu, menurut Imam, menjadi akar dari kegaduhan yang muncul belakangan ini.
Masyarakat menerima potongan pasal yang membuat gelisah, DPR menyebut sebagian informasi hoaks. Tapi di sisi lain publik tidak diberi akses pada draft final.
Namun Imam menekankan pentingnya ruang literasi publik, yang dibentuk sambil menunggu naskah final resmi dirilis.
Itulah sebabnya, sebutnya, revisi KUHAP adalah sebagai upaya memperbarui sistem hukum di Indonesia.
“Hal itu juga tidak lepas dari fakta, bahwa KUHAP yang lama sudah berusia lebih dari 40 tahun dan menyisakan berbagai dinamika yang terjadi,” tandasnya.
Imam menyampaikan, meski sampai sekarang naskah resmi masih belum dirilis ke masyarakat luas. Dia menekankan, masyarakat berhak mengawasi supaya pasal-pasal baru yang dihadirkan, justru tidak membuka peluang kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut Imam mengatakan, revisi KUHAP harus betul-betul memperbaiki kualitas penegakan hukum.
Menurutnya, perlu mencari titik seimbang juga, supaya hukum yang lahir nantinya tidak merugikan masyarakat. (Faricha Umami/Ra Indrata)




