MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupaya menerapkan metode Landfill Mining, sebagai salah satu solusi modern dalam pengelolaan sampah.
Melalui metode ini, timbunan sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di gali kembali untuk dilakukan pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan ulang. Seperti bahan bakar alternatif (Refuse Derived Fuel atau RDF) atau material lain.
“Tindal lanjut dari pemanfaatan ulang RDF ini, merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan PT Semen Indonesia.”
“Hasil RDF ini, akan dibeli oleh PT Semen Indonesia dengan harga Rp400 ribu per ton,” ucap Bupati Malang, HM Sanusi, di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo, Jumat (14/11/2025) pagi.
Dalam proses pengelolahan sampah di TPA Paras ini, lanjut Abah Sanusi -sapaan akrab Bupati Malang-, menggunakan dua alat pemilah sampah anorganik dan sampah organik.
“Sampah yang telah menumpuk, digali kembali. Dipisahkan melalui alat pemilah sampah ini dan kemudian dilembutkan. Inilah yang menjadikan sampah yang sudah siap untuk di kirim ke PT Semen Indonesia,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Pengolahan Sampah Landfill Mining di TPA Paras ini, baru berjalan sekitar 2 minggu dengan target setiap bulannya menghasilkan 2000 ton.
“Setiap hari di TPA Paras ini, sudah menghasilkan 200 ton pengolahan sampah RDF.”
“Pendapatan dari pengolahan sampah ini, akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang,” tandas Abah Sanusi.
Melihat target perbulan dari pengelolaan sampah Landfill Mining ini, Pemkab Malang bakal mendapat tambahan PAD sekitar Rp800 juta sebulan, hanya dari ‘jualan’ sampah.

ENERGI TERBARUKAN: Bupati Malang, HM Sanusi, ketika menyaksikan proses pengelolaan sampah menggunakan metode Landfill Mining di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini juga menjelaskan, saat ini memang masih di TPA Paras Kecamatan Poncokusumo, pengolahan sampahnya dilakukan dengan metode Landfill Mining.
Ke depannya, semua TPA yang ada di Kabupaten Malang, akan menggunakan metode ini untuk dapat menyelesaikan persoalaan sampah dan dapat meningkatkan penghasilan PAD Kabupaten Malang.
“Jika pengolahan sampah Landfill Mining ini sudah berjalan, maka kedepannya di Kabupaten Malang tidak akan ada lagi penimbunan sampah di TPA.”
“Dari masyarakat nanti, sampah sudah di pilah sampai di TPA tinggal mengolah saja,” tegasnya.
Ketika meninjau proses pengolahan sampah menggunakan metode Landfill Mining tersebut, ikut mendampingi Bupati Malang, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ketua TP PKK Kabupaten Malang, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Forkopimcam Poncokusumo serta pengelola TPA Paras Poncokusumo.
Landfill Mining adalah proses penggalian kembali sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), untuk memulihkan material berharga dan energi, sekaligus mereklamasi lahan.
Metode ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan bahan bakar alternatif, material daur ulang, dan memperbaiki kondisi lingkungan.
Definisi Landfill Mining sendiri, adalah upaya menambang kembali sampah yang sudah lama ditimbun di TPA, kemudian dipilah dan diolah untuk mendapatkan kembali material bernilai seperti logam, plastik, dan bahan organik.
Tujuan utamanya untuk pemulihan sumber daya (resource recovery), reklamasi lahan TPA agar bisa digunakan kembali, mengurangi emisi gas rumah kaca dan menghasilkan energi dari sampah (misalnya RDF – Refuse Derived Fuel).
Karenanya, metode Landfill Mining bermanfaat untuk mengurangi pencemaran tanah, air dan udara. Lalu menghasilkan material daur ulang dan energi yang bisa dijual. Serta membuka peluang kerja baru di bidang pengolahan sampah. Guna mendukung target pengurangan sampah dan energi terbarukan.
Dengan konteks di Kabupaten Malang, konsep Landfill Mining bisa menjadi solusi strategis untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendukung energi terbarukan. (*/Prokopim/Ra Indrata)




