MALANG POST – Melissa B Darban mungkin tak pernah membayangkan masa kuliahnya empat tahun lalu kembali menghampiri, dalam bentuk surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Bhayangkari yang kini tinggal di Kota Batu itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sudah lama banget, waktu saya masih kuliah. Tahun 2020 saya pernah magang di DPR RI,” ujar Melissa, Jumat (14/11/2025).
Istri dari seorang Polisi yang bertugas di wilayah Kota Batu itu baru mengetahui namanya ikut terseret setelah menerima surat panggilan ke rumah orang tuanya pada Senin (10/11/2025). Kemudian pada Kamis (13/11/2025) ia langsung berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK mulai sore hingga malam.
“Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya memenuhi panggilan itu,” katanya. Perempuan yang kini menjadi ibu rumah tangga itu menegaskan dirinya hanya diminta memberikan sejumlah keterangan.
Informasi di himpun, pada hari itu, bukan hanya Melissa yang dipanggil. Ada lima saksi lain yang ikut menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan tenaga ahli anggota DPR Heri Gunawan, dua mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin serta seorang dokter Widya Rahayu Arini Putri.
KPK sebelumnya telah menjerat dua anggota DPR sebagai tersangka utama, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Keduanya disangkakan menerima gratifikasi sekaligus melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Tipikor, serta pasal-pasal dalam UU TPPU.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. (Ananto Wibowo)




