MALANG POST – Satreskrim Polres Batu meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
Kedua tersangka ini merupakan suami-istri, yakni Rasimun (35) dan Jumilah (33), ditangkap pada Rabu (5/11/2025) pukul 23.00 WIB, di kediaman mereka di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Joko menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang warga, Sudjiati, pada 5 November 2025, mengenai hilangnya sepeda motor Honda Revo miliknya.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk, tim Resmob Wilayah Timur Satreskrim bersama Polsek Bumiaji segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat analisis yang mendalam dan pengembangan informasi, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” papar Joko, Rabu (12/11/2025).
Kejahatan ini berawal pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Revo Fit hitam bernopol N-5122-LN milik Petrus Supriyanto, yang sedang dipakai oleh Sudjiati, hilang dari pinggir sawah di Jalan Cemara Intan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Di dalam jok motor tersebut juga terdapat dokumen penting milik Sudjiati, seperti KTP, SIM C dan STNK kendaraan.
“Pelaku beraksi di saat korban lengah. Kendaraan yang dibawa korban parkir di area yang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” imbuh Kasat Reskrim.

RINGKUS: Pautri spesialis curanmor di wilayah Kota Batu saat diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Batu di kediamanya di Jabung, Kabupaten Malang. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Proses penyidikan tidak berhenti pada satu kasus. Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa R dan J diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya.
“Hasil interogasi dan pengembangan, kita temukan bahwa tersangka juga mengaku melakukan sejumlah aksi serupa di beberapa lokasi,” ujar Joko.
Dia merincikan lokasi dan jenis kendaraan yang berhasil diungkap, antara lain, Honda Vario warna merah, Yamaha Vixion warna putih dan H onda BeAT di Torongrejo, Yamaha Jupiter di Tulungrejo, Honda Supra di Tegalgondo Karangploso dan Honda Revo di Sidomulyo.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan posisi tersangka. Barang bukti yang disita antara lain:
Dua unit sepeda motor, lima buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, satu buah topi, satu buah jaket dan satu buah helm.
“Pengamanan barang bukti ini sangat vital untuk proses hukum selanjutnya. Kunci T ini merupakan alat yang umum digunakan para pelaku curanmor,” jelas Joko.
Joko juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah hukum progresif. “Rencana tindak lanjut kita adalah melengkapi administrasi penyidikan. Kami akan terus mendalami dan menyelidiki barang bukti lain serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. Selain itu, kami akan mempersiapkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu untuk proses persidangan,” tuturnya.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya, pasangan suamai istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Batu dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya di tempat yang aman,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




