TERSANGKA: Inilah salah satu residivis curanmor, yang berhasil ditangkap petugas. Sayangnya karena melawan, residivis berinisial TS ini terpaksa dilumpuhkan. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan timah panas. Pria berinisial TS (37), warga Kecamatan Tumpang, dilumpuhkan polisi setelah melawan saat ditangkap.
Aksi pencurian itu terjadi pada Oktober 2025, di Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang. Korban yang tengah membersihkan rumah memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.
Tak lama kemudian, saat keluar rumah, motor tersebut sudah tak ada di tempat. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bululawang,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (8/11/2025).
Bermodal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Unit Reskrim Polsek Bululawang bersama Satreskrim Polres Malang, kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan TS di wilayah Kecamatan Tumpang.
Namun saat hendak ditangkap, TS justru berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi pun akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki pelaku.
“Tersangka melawan saat akan diamankan dan berusaha kabur. Karena membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku TS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan juga pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Vario hasil curian beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Pelaku ini residivis. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Bambang.
Penangkapan TS ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, di mana Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Operasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah Kabupaten Malang.

CERIA: Kapolres Malang, AKBP Danang Pambudi, ketika menyerahkan motor yang sempat hilang dan akhirnya bisa ditemukan petugas, kepada pemilik aslinya. (Foto: Humas Resma)
Selain itu, beberapa hasil sitaan dari Operasi Sikat Semeru 2025 tersebut, adalah sepeda motor milik warga yang berhasil diamankan dari tangan pelaku tindak kejahatan. Yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Salah satunya milik Rachman Nur Affan (60), warga Jalan Kauman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Motor Honda Beat yang hilang di pinggir Jalan Raya Kepanjen, pada akhir Oktober lalu, kini sudah kembali ke tangannya.
“Alhamdulillah, motor saya akhirnya ketemu. Saya benar-benar berterima kasih kepada Polres Malang yang sudah kerja keras mencari dan menemukan. Saya kira sudah nggak akan balik lagi,” ujar Rachman saat ditemui usai penyerahan kendaraan.
Hal serupa juga dirasakan Cahyono (46), warga Jenggolo, Kepanjen. Ia kehilangan Honda Supra miliknya pada akhir Oktober 2025. Setelah beberapa waktu menunggu, rasa pasrah itu berganti bahagia ketika menerima kabar bahwa motornya berhasil ditemukan polisi.
“Terima kasih banyak untuk Polres Malang. Kerjanya luar biasa. Motor saya kembali, rasanya lega sekali,” kata Cahyono dengan senyum lebar.
Kedua korban merupakan bagian dari warga yang mendapatkan kembali kendaraan mereka berkat hasil kerja keras jajaran Polres Malang dalam pengungkapan kasus curanmor.
Puluhan kendaraan hasil pencurian berhasil diamankan, dan kini satu per satu dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukartno mengatakan, pengembalian barang bukti curanmor merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bersyukur bisa mengembalikan kendaraan masyarakat yang hilang. Ini hasil kerja keras anggota yang tak lelah menindaklanjuti setiap laporan. Kami ingin masyarakat tahu, Polres Malang bekerja sungguh-sungguh untuk mereka,” ujar AKBP Danang.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini juga menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang cepat melapor serta aktif memberikan informasi.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami imbau agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan tinggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” pesan Kapolres.
Kini, Rachman dan Cahyono bisa bernapas lega. Sepeda motor yang sempat mereka anggap hilang untuk selamanya, kini sudah bisa kembali digunakan beraktivitas.
“Motor ini bukan cuma kendaraan, tapi juga alat saya mencari rezeki. Terima kasih banyak untuk Polres Malang,” ujar Rachman penuh rasa syukur. (*/hmsresma/raindrata)




