MALANG POST – Fenomena banyaknya kucing diracun. Serta banyak kucing liar terlantar hingga mendapatkan penyiksaan, bisa mempengaruhi image Kota Malang sebagai Kota Pariwisata.
Wisatawan baik lokal maupun mancanegara, akan menilai masyarakat Kota Malang tidak ramah hewan dan tidak mampu hidup berdampingan dengan hewan.
Kondisi tersebut disampaikan Cat Defender, Cisi, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (1/11/2025).
“Dengan maraknya fenomena dugaan peracunan kucing, serta banyaknya kucing liar terlantar hingga mendapatkan penyiksaan, membuat image pariwisata Kota Malang menjadi buruk,” sebutnya.
Karenanya, Cisi melihat perlu adanya payung hukum berupa regulasi resmi, yang mengatur tentang hewan peliharaan maupun hewan liar. Serta sanksi jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan.
Masyarakat, masih kata Cisi, harus diberikan edukasi untuk membangun awareness terkait hidup berdampingan dengan kucing liar.
“Salah satu manifestasi yang baik, yaitu memberikan edukasi sejak usia dini yang menyasar TK hingga SD.”
“Karena ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, setelah memberikan edukasi ramah hewan terhadap anak-anak. Yaitu pola asuh dan persepsi orang tua dirumah,” tandasya.
Jika orang tua maupun lingkungan sekitarnya masih tidak memberikan contoh penerapan ramah hewan, maka edukasi tersebut akan sulit untuk diterapkan. Sehingga butuh adanya kekompakan antar sekolah, komunitas, keluarga dan lingkungan RT/RW.
Hal senada disampaikan Praktisi dan Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya, Dr. drh. Albiruni Haryo, M.Sc, AP.Vet. Penanganan konkret harus dilakukan dari tingkatan RT/RW dan kolaborasi bersama Pemkot hingga praktisi, untuk mewujudkan Malang sebagai kota ramah hewan.
“Sosialisasi, edukasi hingga pembuatan regulasi khusus, bisa menjadi solusi jangka panjang, agar warga Kota Malang bisa lebih aware terhadap kesejahteraan hewan dan mampu hidup berdampingan,” jelasnya.
Sedangkan menyoal over populasi kucing di Kota Malang, Albiruni menyebut sebagai salah satu faktor penyebab banyaknya kucing yang diduga mati diracun.
“Jadi kalau solusi jangka pendek, untuk bisa melindungi kucing, salah satunya dengan dilakukan sterilisasi massal untuk kucing liar,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyampaikan, saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang hewan peliharaan maupun penanganan hewan liar di Kota Malang.
Sebelumnya ada Perda nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 , yang mengatur larangan membuang hewan peliharaan di RTH Kota Malang.
Kata Trio, pasal itu bisa direvisi. Karena tantangan yang terjadi pada 2012 dengan 2015 sudah jauh berbeda.
“Jika nantinya tidak bisa disetujui untuk masuk ke perda, maka bisa diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota maupun imbauan, untuk mengatur populasi hewan,” tegas politisi PKS ini. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




