MALANG POST – Beberapa waktu terakhir, muncul laporan masyarakat terkait kendala pada mesin kendaraan. Setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertalite di beberapa SPBU wilayah distribusi Jawa Timur.
Pengaduan yang masuk ke Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, diantaranya berasal dari area Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Karena itulah, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) sampaikan permohonan maaf, atas munculnya ketidaknyamanan atas laporan masyarakat, terkait kendala pada mesin kendaraan setelah pengisian Pertamina.
Melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pihaknya memastikan penyaluran produk BBM tetap berjalan lancar. Sehingga kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu.
Pihaknya juga memastikan, seluruh produk yang disalurkan telah melalui proses pengawasan ketat. Mulai dari terminal pengirim hingga lembaga penyalur resmi. “Sebagai wujud komitmen kami, dalam menghadirkan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Ahad Rahedi juga menjelaskan, seluruh proses distribusi BBM telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Termasuk pemeriksaan mutu produk melalui pengujian laboratorium sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.”
“Setiap tahapan distribusi, dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga,” ujar Ahad.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan, terhadap produk Pertalite yang berasal dari Terminal BBM Tuban dan Terminal BBM Surabaya, sebagai mayoritas supply point BBM area terdampak dan hasilnya BBM dinyatakan on spec sesuai spesifikasi.
“Saat ini sedang berjalan investigasi lanjutan untuk pengecekan Quality and Quantity (QQ) BBM di level SPBU, sebagai titik distribusi akhir kepada masyarakat.”
“Rangkaian investigasi ini dilaksanakan guna memastikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi produk,” tegas Ahad.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, Pertamina saat ini menyediakan tujuh belas titik posko (bertambah 14 titik dari kondisi awal 3 titik), untuk melayani keluhan dan pelaporan masyarakat dengan panduan langkah (terlampir).
Untuk wilayah terdampak lainnya di luar lokasi posko, dapat menghubungi SPBU terakhir pembelian BBM. Atau bisa menghubungi via Pertamina Contact Center.
Sementara itu, langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan konsumen adalah sebagai berikut :
1. Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti. (*/Ra Indrata)




