MALANG POST – Pemkot Batu mulai menata ulang pengelolaan tempat pemakaman agar lebih tertib, seragam dan punya dasar hukum yang jelas. Selama ini, urusan makam di Kota Wisata ini kerap diwarnai tumpang tindih lahan hingga bentuk makam yang semrawut.
Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Pemkot ingin memastikan setiap jengkal tanah peristirahatan terakhir warga dikelola dengan rapi dan berkeadilan.
Langkah pembuatan Raperda itu telah sampai di tahapan uji publik, yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Dalam forum itu, para kepala desa, lurah, hingga pengurus makam se-Kota Batu diundang untuk memberi masukan. Tujuannya, agar aturan yang tengah disusun benar-benar menyentuh kondisi lapangan dan bisa diterapkan secara efektif di semua wilayah.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq mengungkapkan, bahwa selama ini pengelolaan makam di Kota Batu berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Akibatnya, muncul banyak persoalan teknis maupun sosial di lapangan.
“Misalnya soal larangan membuat kijing atau bangunan makam yang berlebihan. Kalau ada pelanggaran, kami tidak bisa memberi sanksi karena dasar hukumnya belum ada,” ujar Arief.
Raperda ini nantinya akan menetapkan standar teknis yang jelas. Mulai dari ukuran dan bentuk makam, larangan penggunaan ornamen berlebihan, hingga penataan ulang lahan makam yang selama ini banyak dikelola oleh desa atau yayasan tanpa tercatat sebagai aset daerah.
“Pemerintah ingin semuanya tertib. Kita juga akan menata ulang kepemilikan lahan makam agar jelas status hukumnya,” tambahnya.
Arief juga menyampaikan, regulasi ini juga menjawab persoalan klasik, yakni keterbatasan lahan pemakaman. Ia mencontohkan, lahan makam di wilayah Sisir diprediksi bakal penuh dalam lima tahun ke depan. Karena itu, Pemkot Batu perlu menyiapkan area baru sekaligus mengatur hak pemakaman bagi warga Kota Batu.
“Selama ini belum ada ketentuan pasti. Kadang warga luar kota dimakamkan di Kota Batu, sementara warga Kota Batu yang tinggal di luar juga ingin dimakamkan di sini. Hal-hal seperti ini harus diatur agar tidak tumpang tindih,” paparnya.

TATA MAKAM: Pemkot Batu tengah menyiapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, melalui perda ini area pemakaman akan ditata agar tidal lagi semrawut. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Salah satu poin menarik dalam rancangan perda ini adalah kewajiban bagi pengembang perumahan. Setiap pengembang nantinya wajib menyediakan dua persen dari total luas lahan untuk fasilitas pemakaman umum atau (PSU).
“Aturan ini untuk memastikan setiap kawasan hunian memiliki area pemakaman sendiri. Jangan sampai warga di perumahan baru kesulitan saat menghadapi kematian anggota keluarganya,” jelas Arief.
Pemkot juga menegaskan, regulasi ini berlaku untuk semua jenis pemakaman. Tak hanya pemakaman umat Islam, tetapi juga untuk umat Kristen, Tionghoa dan lainnya. Semuanya diatur dengan standar teknis yang sama, tanpa pembedaan.
“Semua diakomodasi, karena Kota Batu adalah kota dengan masyarakat yang majemuk. Prinsipnya, pengelolaan harus seragam dan tertib,” tegas Arief.
Melalui Raperda ini, Pemkot Batu berharap persoalan pengelolaan makam yang selama ini sering luput dari perhatian bisa ditata lebih manusiawi. Sebab, sebagaimana hidup perlu ruang yang layak, begitu pula kematian perlu tempat yang pantas.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Khamim Toharibmendukung penuh langkah Pemkot menyusun perda ini. Ia menilai, aturan ini penting agar lahan pemakaman tidak berubah fungsi dan tidak dijadikan ladang bisnis oleh pihak-pihak tertentu.
“Kota Batu tidak boleh menjadikan makam sebagai komoditas. Perda ini akan jadi acuan agar pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan sampai warga yang meninggal malah bingung mau dimakamkan di mana,” tegasnya.
Khamim menambahkan, selama ini masih banyak pengembang yang mengabaikan kewajiban menyediakan lahan pemakaman di kompleks perumahan baru. Akibatnya, warga sering kali harus mencari makam di wilayah lain yang sudah padat.
“Dengan perda ini, tidak ada lagi alasan bagi pengembang untuk menghindar. Kewajiban mereka jadi jelas dan warga punya kepastian,” tuturnya. (Ananto Wibowo)




