Foto ilustrasi oknum Polwan berselingkuh dengan oknum anggota DPRD. (AI)
MALANG POST – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G dan seorang oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31), akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan penuh sorotan publik, Satreskrim Polres Batu resmi menetapkan SNR sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda membenarkan perkembangan baru tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum sang Polwan.
“Benar, untuk oknum Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Surat pemanggilan juga sudah kami layangkan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Huda menjelaskan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran GP untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai yanh dijadwalkan. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memperjelas peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
“Semua proses kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan adalah pejabat publik maupun aparat,” tegas Huda.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah hotel kawasan Kota Batu beberapa waktu lalu. Saat itu, petugas kepolisian hanya berhasil mengamankan SNR.
Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan suami SNR yang juga merupakan anggota kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SNR kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Batu. Nantinya Propam Polres Blitar Kota juga menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
Proses hukum dan etik akan berjalan beriringan. Polres Batu menangani aspek pidananya, sedangkan Polres Blitar Kota fokus pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
“Penanganan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi apa pun. Semua akan disampaikan ke publik sesuai perkembangan penyidikan,” tambah Huda.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua sosok yang seharusnya menjadi panutan. GP, sebagai wakil rakyat, diharapkan menjaga moral dan kehormatan lembaga legislatif. Sedangkan SNR, sebagai anggota Polri, terikat pada kode etik yang menuntut disiplin dan perilaku terpuji. (Ananto Wibowo)




