MALANG POST – Kepala SMKN 7 Kota Malang, Suprijana, S.Pd menyampaikan, perihal pengumpulan dana dari orang tua siswa kelas XI dan XII sebesar Rp75 ribu perbulan, hingga terjadi tunggakan secara akumulatif, segera dievaluasi agar tidak menimbulkan gejolak di lingkungan orang tua siswa.
“Kami pun siap akan melakukan pemutihan (penghapusan) terhadap tunggakan yang sempat diinformasikan oleh wali murid di publik.”
“Kami ingin permasalahan ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di publik,” jelas Suprijana saat ditemui di kantornya, Senin (20/10/2025).
Suprijana menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan Komite Sekolah. Ketika melaksanakan pengumpulan dana ke wali murid, diupayakan tidak menimbulkan polemik di belakang hari. Kendati orang tua siswa belum memahami atau belum bisa menyumbang secara sukarela.
“Pemikiran orang tua murid, jika tidak berpartisipasi ke sekolah, nantinya tidak boleh ambil raport, dilarang ikut ujian maupun ambil ijazah anaknya, kami pastikan tidak ada seperti itu.”
“Wali murid atau siswa tidak perlu khawatir akan hal itu. Kita tetap memberikan kesempatan kepada siswa mendapatkan haknya. Namun demikian, harapan kami orang tua bisa berpartisipasi untuk kemajuan SMKN 7 ini,” tegas dia.
Ke depannya, masih kata Suprijana, komite sekolah diharapkan bisa mengumpulkan dana peran serta masyarakat, tanpa ada keterikatan waktu dan tidak menentukan nominal. Orang tua murid bisa menentukan sendiri berapapun jumlah yang akan disumbangkan.
“Kita berikan kebebasan kepada orang tua untuk menentukan pilihannya. Yang merasa belum mampu ekonominya, bisa berpartisipasi atau tidak terserah mereka.”
“Tapi harapan kami, orang tua ada kerelaan bisa berpartisipasi, kendati nilainya belum seberapa. Kepedulian dalam mencerdaskan putra-putrinya dan kemajuan sekolah, kami apresiasi sekali,” ucapnya.
Suprijana juga menjelaskan, kebutuhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMKN 7 Kota Malang, tidak dicover oleh BOSNAS dan BOSDA APBD Provinsi (BPOPP). Kecuali untuk PNS dan PPPK.
Itulah sebabnya, dukungan atau peran serta masyarakat, sangat diharapkan, untuk mengcover kebutuhan anggaran GTT dan PTT.
Apalagi ketika ada guru dan pegawai PNS atau PPPK sudah pensiun, GTT maupun PTT, berperan membantu proses mengajar di kelas. Termasuk pegawai untuk pekerjaan lainnya. Karena tidak mungkin beberapa pekerjaan akan dicover oleh satu orang dalam menyelesaikannya. Oleh karenanya, SMKN 7 Kota Malang, membutuhkan guru atau pegawai non PNS atau PPPK.
Sementara itu, Komite SMKN 7 Kota Malang, Agus Susanto, menambahkan, sebenarnya Komite Sekolah tidak melakukan pengumpulan dana peran serta masyarakat (DPM) dengan cara pungutan atau tarikan. Semua itu murni usulan dari wali murid sendiri.
“Kami sekedar mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka. Namun demikian, kami akan mengevaluasi sekiranya itu menimbulkan gejolak dan dinilai melanggar aturan.”
“Kami akan terapkan sistem murni seperti kotak amal sedekah. Jadi yang menentukan wali murid sendiri berapa nominalnya,” tuturnya.
Soal rencana pemutihan pada DPM yang disarankan Kepala SMKN 7 Kota Malang, pihaknya memberikan kebebasan pilihan. Mau berpartisipasi boleh dan yang belum mampu karena ada keterbatasan ekonomi, juga dipersilahkan tidak menyumbang.
“Terpenting kami tidak memberikan batasan waktu dan tidak menentukan nominalnya. Semua kita serahkan sepenuhnya kepada wali murid, ketika ingin berpartisipasi atau beramal dengan keikhlasan dan sukarela.”
“Kami tidak akan menghalang-halangi orang tua untuk ambil rapor atau ijazah anaknya. Serta anak tetap kita berikan kesempatan ikut ujian semester maupun ujian sekolah,” tukasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




