Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dini hari di Kota Batu berubah tegang. Sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (18/10/2025) lalu, derap langkah polisi terdengar di koridor senuah hotel. Suasana sepi berubah riuh usai pintu diketuk keras. Di balik pintu, seorang perempuan berinisial SNR (31) tampak terpaku.
Oknum anggota Polwan asal Blitar itu kemudian diamankan, lantaran diduga terlibat dalam kasus perzinahan dengan seorang pria bernama G.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dari suami sah terlapor yang juga anggota Polri. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di kamar hotel sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Joko, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, laporan pertama kali masuk ke SPKT Polres Batu sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan itu dibuat oleh suami sah terlapor. Ia menyebut istrinya diduga tengah bersama pria lain di sebuah hotel di Kota Batu.
“Pelapor menyampaikan bahwa istrinya menginap di hotel tanpa izin. Berdasarkan informasi itu, petugas piket bersama Unit PPA bergerak menuju lokasi,” jelasnya.
Sesampainya di hotel, petugas yang didampingi pelapor langsung menuju kamar. Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati SNR tengah berada sendirian. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria berinisal G yang disinyalir merupakan oknum Anggota DPRD Kota Blitar.
“Keterangan awal memang mengarah pada adanya hubungan terlarang. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak laki-laki dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi,” lanjutnya.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya satu kerudung warna krem, pakaian dalam, baju lengan panjang bermotif pink, seprai putih, hingga sebuah iPhone 15 warna pink. Tak hanya itu, diamankan pula satu unit mobil Toyota Innova abu-abu metalik bernopol AG 1418 P dan sebuah buku nikah.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Termasuk hasil visum terhadap terlapor yang saat ini masih kami tunggu,” imbuhnya.
Kasatreskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi dengan nomor LP/B/127/X/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM tertanggal 18 Oktober 2025. Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun kasus ini tetap kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan kasus tersebut, kini tengah menjadi perhatian jajaran Polres Batu dan juga institusi Polri. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan anggota,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




