
GAMBAR adalah sekadar ilustrasi yang dibuat menggunakan AI.
MALANG POST – Pemprov Jawa Timur melarang SMA/SMK Negeri, menarik dana dari siswa, termasuk pungutan berkedok sumbangan. Nyatanya, regulasi itu tidak bertaring. SMKN 7 Kota Malang, masih memberlakukan tarikan uang bulanan.
Komite Sekolah yang menarik iuran itu. Besarnya Rp75 ribu dan harus dibayar wali murid, karena sudah menjadi kesepakatan bersama.
Tak urung salah satu wali murid, keberatan dengan tarikan tersebut. Apalagi tarikan itu baru diketahui setelah terakumulasi selama dua tahun. Yakni sejak kelas XI dan XII.
Mas Ri -nama inisial wali murid SMKN 7 Kota Malang- pun harus membayar tagihan Rp3,8 juta, ketika mengambil rapor anaknya pada 3 Oktober 2025 lalu.
“Pas ambil rapor, saya diberitahu kalau anak saya masih ada tunggakan Rp3,8 juta. Karena tidak pernah membayar uang bulanan Rp75 ribu setiap bulan.”
“Jelas kami kaget sekali dapat tagihan itu. Tapi anehnya, saat saya akan ambil foto kertas tagihan tersebut, dilarang oleh pihak sekolah,” ungkap Mas Ri kepada Malang Post, Sabtu (18/10/2025).
Padahal selama ini, tambahnya, pihak sekolah maupun Komite Sekolah, tidak pernah memberikan informasi atau membahas soal uang bulanan tersebut. Kalau pun akhirnya ada informasi melalui WhatsApp Group orang tua siswa, tapi sangat mendadak.
Karena ketika daftar ulang murid baru, atau saat ambil rapor kenaikan kelas X, tidak ada informasi terkait pembayaran uang bulanan.
“Baru saat ambil rapot kelas XII, tiba-tiba ada tagihan Rp1,9 juta pertahun. Jadi kami harus bayar Rp3,8 juta untuk dua tahun.”
“Jelas kaget banget. Apalagi informasinya mendadak. Jadi kami belum bisa bayar,” tandasnya.
Mas Ri berujar, tarikan Rp75 ribu tersebut, dikatakan sebagai Dana Partisipasi Masyarakat (DPM), yang didasarkan pada kesepakatan wali murid.
Sedangkan pihaknya sebagai salah satu wali murid, justru tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Termasuk banyak wali murid lainnya, yang juga tidak tahu tentang uang bulanan itu.
“Yang jelas, penarikan uang bulanan itu dilakukan oleh Komite sekolah. Kami sinyalir itu diputuskan sepihak, karena tidak diputuskan dalam rapat wali murid,” imbuhnya.
Karena belum juga melunasi tagihan DPM tersebut, Mas Ri juga mendapatkan surat pemberitahuan dari Komite SMKN 7 MALANG.
Isinya, bagi wali murid atau orang tua yang merasa memiliki tunggakan di sekolah, diimbau segera melunasi.
Kepala SMKN 7 MALANG, Suprijana, ketika dikonfirmasi Malang Post, justru mengaku tidak tahu menahu seputar DPM tersebut. Bahkan sejak awal, pihaknya sudah wanti-wanti kepada Komite Sekolah, agar tidak terulang lagi permasalahan tarikan kepada wali murid.
“Kami belum paham ceritanya di Komite seperti apa. Tapi saat rapat komite, sudah kami ingatkan agar tidak terjadi seperti ini. Monggo kalau mau dikonfirmasi ke komite sekolah,” terang Suprijana.
Sementara Ketua Komite SMKN 7 Kota Malang, Agus Susanto, membenarkan ada pengumpulan uang bulanan Rp75 ribu dari orang tua siswa. Tetapi sifatnya sukarela dan didasarkan pada kesepakatan bersama.
Namun Agus Susanto menyangkal jika pengumpulan uang bulanan itu, dianggap sebagai tarikan atau pungutan.
“Kalau ada orang tua siswa yang mempertanyakan hal ini, pasti dia belum paham dalam menyikapi pembayaran sukarela bulanan tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi Malang Post, Sabtu (18/10/2025). (Iwan Irawan/Ra Indrata).