MALANG POST – Momentum peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Batu, Jumat (17/10/2025), terasa istimewa. Tak hanya seremoni dan upacara, tetapi juga peneguhan komitmen antara hukum dan pemerintahan bersih.
Di hari bersejarah itu, Wali Kota Batu Nurochman menganugerahkan Lencana Emas Hakaryo Gono Mamayu Bawono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi S.H., M.H., sebagai simbol apresiasi atas sinergi luar biasa dalam penyelamatan aset daerah senilai Rp522 miliar.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, itu bukan sekadar ajang seremonial. Kajati Jatim juga menyaksikan langsung penyerahan dokumen Legal Assistance (LA) yang dilakukan langsung oleh Kajari Batu kepada Wali Kota Batu
Seperti diketahui Kejari Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp522 miliar. Nilai fantastis itu berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Humbmenyebut, capaian ini sebagai bukti nyata kolaborasi antar instansi yang tak hanya berhenti pada tataran wacana.
“Pendampingan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara. Ini juga bukti bahwa kerja sama antara Pemkot Batu dan Kejari Batu bisa melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penyelamatan aset ini bukan semata soal angka, melainkan jaminan hak masyarakat terhadap fasilitas umum yang aman dan tertib secara hukum.
Penyelesaian 12 PSU di Kota Batu menjadi tonggak penting ssejak tahun 2008. Kejari Batu berhasil mengamankan aset PSU dari perumahan yang ditinggalkan pengembang maupun yang belum diserahkan secara administratif.
Secara rinci, dari hasil penyelesaian Permasalahan 12 PSU tersebut Kejari Batu berhasil melakukan Pemulihan Aset Negara berdasarkan harga Zona Nilai Tanah sebesar Rp 522.298.839.300.
Kejari Batu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses administrasi dan hukum di setiap tahapan. “Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan berpihak pada masyarakat. Penegakan hukum harus humanis, menjadi landasan menuju pembangunan berkeadilan di Kota Batu,” tutur Kajari Andy.

SERAHKAN: Kajari Batu Andy Sasongko saat menyerahkan Dokumen Legal Assistance (LA) Kepada Wali Kota Batu Nurochman, dengan disaksikan langsun Kajati Jatim dan Wakil Wali Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Wali Kota Nurochman menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar formalitas hukum, tapi komitmen sosial untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.
“Dengan penyerahan ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah juga bisa melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pengembang di Kota Batu segera menyusul. Targetnya, seluruh PSU di 77 perumahan tersisa rampung pada akhir 2025, agar aset publik di Batu bisa tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan optimal bagi masyarakat.
“Semua pihak punya tanggung jawab yang sama. Kami ingin seluruh warga Batu tinggal di lingkungan yang aman, nyaman dan tertata,” tutup Cak Nur.
Sementara itu, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi menegaskan, bahwa langkah penyelamatan aset PSU di Kota Batu menjadi model kolaborasi efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam melindungi hak publik serta memastikan tata kelola aset berjalan transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan ini bukan semata soal angka aset yang diselamatkan, tapi juga tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang dan penguatan sistem administrasi aset daerah,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, dengan landasan hukum yang kuat—mulai UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 hingga Permendagri No. 1 Tahun 2016, kejaksaan memiliki legitimasi mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.
“Prinsip kami sederhana, kita tidak mencari siapa yang salah, tapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” tuturnya.
Ia juga menilai, angka Rp522 miliar itu bukan angka kecil. Ini hasil kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, kejaksaan dan masyarakat. “Kota Batu bisa jadi pengungkit bagi daerah lain untuk menyelesaikan persoalan serupa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, banyak daerah lain yang terkendala karena pengembang sudah tidak aktif atau data perusahaan hilang. Karena itu, pola kerja yang diterapkan Pemkot Batu bersama Kejari Batu bisa direplikasi di seluruh Jawa Timur.
“Kami akan dorong model penyelesaian seperti ini agar bisa diterapkan di daerah lain,” tutupnya. (Adv/Ananto Wibowo)




