
MALANG POST – Pemerintah kota (Pemkot) Malang, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), melaporkan warga asal Surabaya berinisial KaSa (63), ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Penyebabnya, KaSa yang menyewa aset Pemkot berupa rumah hunian di Jalan Raya Dieng nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Klojen. Justru kembali menyewakan aset itu ke pemilik Resto Masakan Jepang, Saboten Shokudo.
Akibat aset yang bersebelahan dengan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Malang itu disewakan ke orang lain, Pemkot Malang rugi Rp2,1 miliar.
“Kami bisa pastikan, pelaksanaan sewa menyewa dari KaSa ke pihak lain dilakukan secara ilegal, tanpa persetujuan Pemkot Malang.”
“KaSa sendiri sebelum menyewakan, mendapatkan aset itu dari keluarganya dengan inisial OS,” ungkap Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, Senin (13/10/2025).
Apalagi saat ini, lanjutnya, aset yang disewakan itu telah menjadi tempat usaha. Sedangkan aset itu izinnya adalah Izin Pemakaian Tempat Tertentu (IPTT), bukan tempat usaha seperti Resto tersebut.
“Jadi pemegang IPTT ini, menyewakan kepada Saboten Shokudo tanpa hak atau tidak sah. Kasusnya ini hampir mirip yang di Jalan Raya Langsep tersebut,” kata dia.
Karena itulah, Pemkot melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kota Malang, untuk diproses lebih lanjut. Pemkot Malang, juga sudah menyerahkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH.,MH, menjelaskan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan aset milik Pemkot Malang, sudah tahap penyidikan sesuai surat perintah (Sprint) yang dikeluarkan pada Juni 2025 lalu.
“Kami juga sudah meminta keterangan banyak orang. Baik dari ASN Pemkot Malang maupun pihak swasta. Jika sudah menemhman minimal dua alat bukti, kami segera menetapkan tersangkanya,” jelas Agung.
Nilai kerugiannya sendiri, tambahnya, dari hasil laporan audit investigasi khusus (LHA-IK), mencapai Rp2,1 miliar. Lantaran terjadi kerjasama antara penyewa dan penerima sewa, yang dilakukan tanpa prosedural.
“Adanya perbuatan melawan hukum, kami akan mengusut tuntas. Pelaku akan diadili sesuai hukum. Paling tidak Minggu depan sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Agung kepada awak media, saat ditemui di Kantor Kejari Kota Malang, kemarin.
Informasi yang didapatkan Malang Post di lapangan menyebutkan, Resto Jepang Saboten Shokudo tersebut, diperkirakan sudah satu tahunan tidak lagi beroperasi.
“Kami sendiri juga gak tahu, Saboten pindah kemana setelah dari situ,” terang seorang warga yang bertetanggaan dengan bekas Saboten Shokudo itu. (Iwan Irawan/Ra Indrata)