
MALANG POST – Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus ajang silaturahmi serta sharing bersama para pimpinan universitas se nusantara soal Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal itu terjadi dalam acara bertajuk Forum Silaturahmi dan Implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Jumat (10/10/2025). Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-71 UM.
Tema yang di angkat adalah Forum Silaturahmi dan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menegaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antarperguruan tinggi di Indonesia dalam membangun sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan.
“Tema yang kita bahas hari ini tidak hanya tentang penjaminan mutu, tetapi juga mencakup proses pendidikan mulai dari prakonsep hingga standar pelaksanaannya. Forum ini menjadi ruang untuk mencari solusi dari dinamika pendidikan tinggi agar mampu memenuhi tuntutan Sustainable Development Goals (SDGs) dan indikator pemeringkatan global,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Hariyono menekankan bahwa mutu pendidikan tinggi tidak dapat dilepaskan dari kekuatan riset dan pengabdian masyarakat.
“Kualitas perguruan tinggi ke depan tidak hanya diukur dari mutu pembelajaran, tetapi juga dari kontribusi penelitian dan inovasi yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Prof Hariono menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momen refleksi perjalanan UM selama 71 tahun. Momentum tersebut dihadiri para rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dan jajaran pimpinan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Melalui forum ini kami ingin meneguhkan kembali komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi. Karena itu, kami mengundang staf ahli Kemendiktisaintek, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof. Dr. H. Mohamad Nasir, M.Si., Ph.D., Ak., serta para pimpinan perguruan tinggi lain untuk berdiskusi bersama,” jelasnya.
Forum ini diharapkan menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik antarperguruan tinggi dalam mengimplementasikan kebijakan penjaminan mutu. Dengan semangat kolaboratif, UM terus memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang unggul, berdaya saing global, dan berkontribusi pada pencapaian SDGs.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. M. Nasir, M.Si., Ph.D., Guru Besar Undip sekaligus Menteri Ristek Dikti periode 2014–2019, menyoroti fakta bahwa tingkat pengangguran terbuka lulusan Diploma hingga S3 masih 6,23 persen per Februari 2025. Menurutnya, kondisi ini menegaskan perlunya perguruan tinggi bertransformasi menjadi center of excellence.
“Visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi harus jelas, relevan, dan berorientasi mutu. Standar akreditasi nasional harus dipadukan dengan standar internasional seperti QS maupun ABET,” kata Nasir.
Sementara itu, Nur Syarifah, S.H., LL.M., Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39/2025 diterbitkan untuk menggantikan aturan lama (Nomor 53/2023) yang dianggap tidak lagi sesuai perkembangan zaman.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan standar internasional,” jelasnya (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)