
MALANG POST – Anggaran belanja dan pembiayaan yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, sebesar Rp141 miliar pada tahun ini.
Anggaran tersebut dipastikan untuk menangani kegiatan pemenuhan infrastruktur dasar yang berdampak sesuai kebutuhan masyarakat.
Plt. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro menyampaikan, penggunaan anggaran perangkat daerah DPKPCK itu, untuk program atau kegiatan prioritas yang sudah masuk usulan dalam perencanaan SIPD Kabupaten Malang.
“Tahun anggaran 2025 ini, anggaran yang kami kelola kurang lebih Rp141 miliar, dimana Rp2 miliar merupakan tambahan dari PAK APBD tahun ini. Semua kegiatan yang sudah direncanakan hampir tuntas realisasinya,” terang Johan Dwijo, Rabu (8/10/2025).
Beberapa program dan kegiatan infrastruktur yang dikerjakan DPKPCK Kabupaten Malang tahun ini, adalah program sanitasi dan penyehatan lingkungan, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), jalan lingkungan, juga drainase.
Dikatakan Johan, tiap tahun hampir semua desa mengajukan proposal bantuan pembangunan. Ini belum termasuk yang diusulkan melalui musrenbang.
“(Proposal) rencana pembangunan yang diajukan tentu semuanya prioritas sesuai kebutuhan. Maka, alokasi anggaran di kami juga prioritas untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Ya, memang belum bisa secara merata untuk semua desa,” terang Johan.
Ia lalu mencontohkan, program untuk perbaikan RTLH, jumlahnya saat ini tercatat masih ada 6.900 lebih rumah tak layak huni se Kabupaten Malang.

Sidak pengawasan pekerjaan revitalisasi dan rehab gedung pemerintahan di Kecamatan Ngajum dan Bantur, oleh DPKPCK Kabupaten Malang, belum lama ini. (Foto: Istimewa)
“Dengan alokasi anggaran yang ada, bantuan untuk realisasi program tidak bisa untuk semua. Kemampuan anggaran yang bisa digunakan untuk RTLH, hanya untuk 300 unit rumah per tahun. Itu pun sifatnya bantuan stimulan,” jelas Johan.
Dari pagu anggaran yang diterima pada 2025 tersebut, sebut Johan, sebagian juga dari DAK Sanitasi yang bersumber dari APBN.
Pada tahun 2025 ini, DPKPCK Kabupaten Malang juga melaksanakan program revitalisasi gedung pemerintahan yang dikerjakan bertahap. Seperti, pekerjaan fisik infrastruktur untuk tiga Kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Bantur, Kecamatan Sumberpucung, dan Kecamatan Ngajum.
Di Kantor Kecamatan Ngajum misalnya, sedang dilakukan pekerjaan revitalisasi gedung kantor utama dan pendopo kecamatan. Total nilai proyeknya, senilai Rp1,528 miliar lebih, dengan masa pekerjaan 120 hari.
“Pekerjaan rehabilitasi sekolah rusak juga dilakukan di 58 titik SDN tahun ini. Pagu anggarannya Rp 13 miliar. Program rehab sekolah rusak ini dialihkan ke DPKPCK, karena di Dinas Pendidikan kekurangan tenaga teknis,” terang Johan.
Dari pagu anggaran tahun 2025 itu, lanjutnya, penggunaannya termasuk untuk anggaran operasional rutin dan belanja pegawai di DPKPCK, yakni sekitar Rp40 miliar lebih.
Kenaikan belanja pegawai, menurutnya akan mengalami kenaikan tahun depan. Ini karena status pegawai yang kini PPPK, sehingga ada kenaikan besaran gaji. Kenaiknya antara 10 sampai 20 persen dibanding tahun sebelumnya. (*/Ra Indrata)