
MALANG POST – Per tanggal 12 September 2025, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengadopsi Deklarasi New York yang mendukung perwujudan negara Palestina yang merdeka. Keputusan ini disahkan dengan dukungan 142 negara, penolakan 10 negara dan abstain 12 negara.
Indonesia sejak awal menegaskan komitmen mendukung perjuangan bangsa Palestina sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Indonesia menyambut momentum kemerdekaan Palestina ini dengan penuh suka cita dan rasa syukur. Deklarasi kemerdekaan Palestina tidak hanya menjadi tonggak sejarah perjuangan panjang rakyat Palestina untuk memperoleh hak penentuan nasib sendiri, tetapi juga momentum bagi perwujudan perdamaian serta keadilan global.
Universitas Brawijaya (UB), lembaga pendidikan tinggi yang berbasis nilai-nilai kemanusiaan dan keluhuran budi, selalu mendukung upaya kemerdekaan setiap bangsa untuk bebas dari penjajahan dan terciptanya perdamaian serta keadilan global.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., beserta pimpinan UB dan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya, Jumat (3/10/2025) mewakili seluruh sivitas akademika UB, menyampaikan komitmen sebagai berikut:
Selalu mendukung kemerdekaan dan kedaulatan bagi bangsa Palestina. Tetap berada di barisan terdepan dalam penegakan keadilan atas tragedi kemanusiaan di Palestina yang telah dan masih terjadi.
Menumbuhkan kesadaran solidaritas sivitas akademika terhadap perjuangan rakyat Palestina melalui kegiatan ilmiah, seminar, forum internasional, dan penyampaian bantuan untuk rakyat Palestina.
Komitmen seluruh sivitas akademika Universitas Brawijaya ini dideklarasikan dengan harapan tercipta masa depan dunia yang damai, adil, dan sejahtera bagi semua umat manusia.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum UB (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kedaulatan penuh sebagai negara merdeka.
Pendirian ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menjamin hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (right to self-determination). Kedua prinsip tersebut menjadi landasan moral dan hukum dalam menyuarakan dukungan terhadap Palestina.
Dr. Aan menyampaikan, “Ucapan selamat ini bukan sekadar simbol, melainkan wujud nyata bahwa kami berdiri bersama rakyat Palestina. Hak untuk merdeka adalah hak dasar setiap bangsa sebagaimana diakui dalam hukum internasional.”
Melalui inisiatif ini, FH UB dan Universitas Brawijaya umumnya berharap semakin banyak pihak, terutama kalangan akademisi hukum, yang turut menyuarakan dukungan bagi Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)