
Suasana sidang terdakwa penggelapan pajak di PN Kediri. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Direktorar Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan mengedepankan
asas Ultimum Remedium. Yaitu penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Seperti yang dilakukan terhadap dua terdakwa YI dan TBH yang tindak pidana perpajakannya dibawa ke ranah hukum. Yaitu, Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Setelah melalui proses hukum, mulai penyidikan, kejaksaan dan sidang di PN, akhirmya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Kamis (21/8/2025), telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa YI dan TBH.
Menurut Marihot Pahala Siahaan,
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, kedua terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim
terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Keduanya dinyatakan bersalah karena bersama- sama dan berulang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” jelasnya, Jumat (3/9/2025).
Amar putusan Majelis Hakim PN Kediri didasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan itu masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Keduanya juga disanksi denda sebesar 2 x Rp1.03 miliar dengan total denda mencapai Rp2,07 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut Marihot, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa
dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama 9 bulan.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) telah melakukan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan (P-22) pada Rabu 21 Mei 2025. Perbuatan YI dan TBH pada tahun 2020 itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar
Rp 1.035.707.314.
DJP berharap vonis ini dapat
menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. “Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan
wajib pajak demi menjaga penerimaan negara dan keadilan perpajakan,” pungkas Marihot.(Eka Nurcahyo)