CEK LOKASI: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dan anggota komisi Abdul 'Adeng' Qodir, ketika meninjau lokasi tembok pembatas perumahan BCT yang bersengketa hingga 23 tahun dan belum mendapatkan solusi, Kamis (2/10/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Warga Dau yang berbatasan langsung dengan Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) di Dau Kabupaten Malang, mengadu ke DPRD setempat. Penyebabnya, akses jalan yang biasa dipakai warga, justru ditutup tembok pembatas perumahan.
Lebih parah lagi, informasi yang berkembang menyebut, prasarana sarana ulititas (PSU) Perumahan BCT, belum juga diserahkan ke Pemkab Malang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh menyampaikan, pihaknya perlu cek lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Guna mengetahui permasalahan yang sesungguhnya, selanjutnya dicarikan solusi bersama.
“Kita berikan win-win solution kepada pihak yang bersengketa. Demi kepentingan masyarakat bersama, agar bisa terwakili semuanya.”
“Tapi kalau melihat siteplan yang ada, akses pintu keluar masuknya bisa dari dua pintu di perumahan BCT tersebut,” terang Tantri kepada Malang Post, Kamis (2/10/2025).
Namun pihaknya berharap, penyelesaian sengketa ini tidak hanya melibatkan keluarga Heru Priyanto saja, yang rumahnya terdampak langsung dari penutupan akses jalan. Melainkan mewakili seluruh warga perumahan BCT juga.
“Perihal prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU) dari pengembang apakah sudah diserahkan ke Pemkab Malang apa belum, biar diwakili Pak Abdul Qodir, anggota Komisi III untuk menjelaskannya,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD lainnya, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng menjelaskan, berdasarkan informasi dari dinas terkait setelah digali di lapangan, PSU Perumahan BCT memang belum diserahkan ke Pemkab Malang.
“Kami sangat menyesalkan PSU BCT hingga puluhan tahun belum juga diserahkannya. Seharusnya sudah menjadi fasilitas umum (fasum), agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan jika ada kerusakan bisa dibiayai oleh pemerintah.”
“Regulasi yang baru justru pengembang sebelum melaksanakan pembangunan, PSU sudah harus diserahkan terlebih dahulu ke pemerintah,” jelas Adeng.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ini mengemukakan, kehadiran legislatif ke Perumahan BCT bukan untuk satu dua orang. Melainkan untuk seluruh warga, dengan mengedepankan kemanusiaan untuk menyelesaian permasalahan yang timbul.
“Terkait permasalahan ini, kami akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi penyelesaiannya mesti komprehensif tidak parsial. Oleh karenanya, kami juga berharap teman-teman yang ikut berpartisipasi mengawal sengketa ini ikut mengkomunikasikan warga perumahan BCT, maupun keluarga dari Heru,” ungkapnya.
Adeng menukaskan, akses jalan yang menjadi kepentingan bersama, harus ada akses penghubung lainnya. Nantinya semua pihak bisa saling memanfaatkan akses keluar masuk di lokasi BCT dan sekitarnya.
“Kami dari DPRD yang juga bagian dari Pemkab Malang secara keseluruhan, ingin hadir membantu mencarikan jalan keluar terbaik,” tukasnya.
Salah satu penyebab masalah ini berlarut-larut, kata Adeng, karena PSU belum diserahkan oleh pengembang BCT ke Pemkab Malang.
Padahal jika dilihat kawasan tersebut, seperti sudah tidak ada pengembangan lagi.
“Seharusnya Pemkab mendesak kepada pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Bila perlu ada punishment dari Pemkab, karena kami menilai pengembang ini nakal. Pemkab harus tegas untuk memberikan sanksi bagi pengembang seperti ini,” tegas politisi PDI Perjuangan.
Masih di tempat sama, keluarga dari Heru Priyanto pemilik lahan dan bangunan yang tertutup tembok pembatas perumahan BCT, diwakili putri pertamanya Herdiyana Pascarita , berharap dengan adanya kunjungan ke lokasi sengketa tembok pembatas, bisa segera ada solusi terbaik.
“Kami siap duduk bersama. Siap berkontribusi jika nantinya dibutuhkan sebagai jalan keluar. Kendati selama puluhan tahun ini, kami telah menjadi korban.”
“Prinsipnya kami siap berdampingan sekaligus mengikuti solusi yang disarankan,” tutur Herdiyana. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




