
MALANG POST – Praktik pungutan liar di lingkungan sekolah, tidak akan terjadi kalau pemerintah bisa menjamin seluruh biaya yang dibutuhkan sekolah terpenuhi.
Karena kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah pusat maupun daerah, tidak bisa memenuhi sepenuhnya kebutuhan sekolah.
Kata Ketua Komite SMA Negeri 4 Malang, Prof. Andoko, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, sebagai solusi pemenuhan kebutuhan sekolah, komite sekolah melakukan penggalangan dana berdasarkan Permendikbud 75 tahun 2016.
“Semua itu untuk mendukung tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Tapi itu bukan pungutan, tapi bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (26/9/2025).
Prof. Andoko menyampaikan, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komunikasi yang baik antara komite dan wali murid.
Kalangan legislatif mengakui, selama hampir satu tahun terakhir, DPRD Provinsi Jawa Timur, banyak menerima aduan dan aspirasi masyarakat, terkait masalah pungutan di sekolah.
“Akar masalah utamanya ketika sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela, berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan cara pembayaran yang ditentukan,” kata anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.
Harusnya, kata Puguh, ada transparansi dan akuntabilitas dari pihak sekolah lewat komite, dalam melakukan penggalangan dana.
Puguh juga mengusulkan agar sekolah lebih fokus menggalang dana dari dunia usaha dan swasta, bukan membebani wali murid.
Sedangkan dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Dr. Cicilia Ika Rahayu Nita menyampaikan, pungutan di sekolah masih menjadi permasalahan karena lemahnya pengawasan pada tata kelola sekolah.
“Padahal dampak jangka panjang dari masalah pungutan liar, adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat pada sekolah negeri dan lebih memilih fokus pada pengembangan keterampilan praktis,” sebutnya.
Sementara Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Mustakim menyebut, pihaknya rutin melakukan langkah pencegahan pungutan di sekolah.
“Untuk pengawasan internal dan eksternal, dilakukan berbagai pihak termasuk inspektorat. Kalau kami juga melakukan audit mendadak ke sekolah,” tegasnya.
Karena itu, tambah Mustakim, sekolah diharapkan melakukan analisis kebutuhan apa saja yang harus dipenuhi di luar RKS dan disampaikan ke komite sekolah untuk menghindari pungutan. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)