
MELANGGAR: Inilah konten iklan dari Xoan Social Hub, sebuah tempat hiburan malam, yang empat viral dan melekat di papan Billboard milik Jade Indopratama Advertising. Kini sudah diturunkan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Jade Indopratama Advertising Malang, akhirnya divonis bersalah karena melanggar Perda 2/2022, tentang penyelenggaraan reklame. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang memimpin sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu, menjatuhkan sanksi denda Rp2 juta.
Perusahaan advertising milik Rachmad Santoso itu, juga sempat menjadi perhatian khusus, lantaran di lokasi papan reklame tetapnya, menyajikan konten iklan yang dianggap melecehkan marwah Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.
Iklan Xoan Social Hub, yang sebenarnya klub malam, ‘disulap’ menjadi Xoan Univercity. Mereka mengucapkan: “Selamat Datang Maba 2025.”
Dalam sidang yang berlangsung di gedung Graha Purva Praha (Islamic Centre), Kedungkandang, Rabu (24/9/2025), memang tidak hanya Jade Indopratama yang disidang. Tapi juga ada pelanggaran ketertiban PKL, pelanggaran perijinan reklame, perizinan usaha, ketentraman dan ketertiban umum serta pelanggaran lainnya. Majelis hakim dari PN Kota Malang, menetapkan denda secara bervariatif.
Pasca sidang tipiring, Rachmad Santoso mengaku akan segera menyelesaikan perizinan yang saat ini masih berproses pengurusannya melalui online single submission (OSS).
“Sebenarnya reklame itu tidak ada masalah. Hanya ada pergeseran titik koordinat. Sehingga kami harus mengurus perizinan baru.”
“Kami pun sudah mengajukan persyaratan dan perlengkapan. Kami secara sadar dan tertib hukum maupun administratif, akan memenuhi seluruh kewajiban kami,” terang Rachmad, Rabu (24/09/2025).

SIDANG TIPIRING: Pelaku usaha yang melanggar Perda, saat mengikuti sidang tipiring di Gedung Graha Purva Praha (Islamic Centre), Kedungkandang, Rabu (24/9/2025). (Foto: istimewa)
Pada prinsipnya, kata Rachmad, advertising miliknya senantiasa patuh dan tertib untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Utamanya menyangkut administratif yang dibutuhkan untuk perkembangan dan kemajuan usahanya di Kota Malang.
“Secepatnya akan kami selesaikan perizinannya secara prosedural. Papan reklame yang masih berproses perizinannya, sudah kami nonaktifkan.”
“Terkait reklame yang sempat viral, kami mohon maaf atas kekhilafan dan kealpaan dalam menyajikan konten iklan, yang ternyata bertentangan dengan etika dan norma,” ucapnya.
Terpisah, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana menginformasikan, setelah kena tipiring, para pelanggar perda itu diharapkan tidak mengulangi lagi.
“Mereka juga harus membuat surat pernyataan tertulis dan bermaterai, untuk tidak mengulang kesalahan lagi.”
“Kami juga tetap melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Jika mereka nantinya tetap melanggar, akan kembali kami tipiring, tentunya dengan denda yang berbeda,” ujar Denny ketika dikonfirmasi Malang Post.
Untuk jumlah denda bagi pelanggar Perda yang kembali mengulang kesahatan, Deddy menyerahkan semua itu kepada majelis hakim. Mereka memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan.
“Pelaku usaha, kami harap untuk selalu mentaati segala perijinan, yang menjadi keharusan dalam menjalankan usahanya tanpa terkecuali.”
“Untuk PKL dan sejenisnya, hendaknya menempati lokasi atau area yang diperbolehkan, bukan tempat larangan apalagi steril seperti Alun-alun Merdeka dan titik lainnnya yang sudah ditentukan,” tukas Denny. (Iwan Irawan/Ra Indrata)