
MALANG POST – Owner Jade Indopratama Advertising, Rachmad Santoso mengakui, reklame Xoan Social Club yang dipersoalkan banyak pihak, menempel pada papan reklame tetap miliknya di Jalan Soekarno-Hatta Lowokwaru, Kota Malang.
Reklame ‘klub malam’ itu, dinilai banyak pihak melecehkan pendidikan di Kota Malang, lewat konten yang ditampilkan dalam billboard.
“Kami akui kecolongan iklan tersebut. Kami akan mengeluarkan surat pembatasan konten iklan. Khususnya yang berisikan SARA atau yang bertentangan dengan norma dan etika.”
“Ke depannya kami akan menjaga etika dan kepantasan dalam menerima pemesanan,” jelas Rachmad, saat dikonfirmasi kemarin.
Karena itulah, reklame yang bermasalah tersebut sudah diturunkan pada Jumat (19/9/2025) malam, sekitar pukul 18.32 kemarin. Saat ini posisi billboard tersebut sudah kosong. Secepatnya akan ditutup dengan cover netral, untuk tetap menjaga estetika lingkungan.
“Mengenai perizinannya kami sudah mengajukan dan berproses ke PTSP. Kami ada beberapa yang sudah diterimanya,” tambahnya.
Pemasangan iklan reklame dari Xoan Social Club, yang notabene tempat usaha klub malam, sempat viral dan banyak disoroti oleh beberapa pihak. Salah satunya dikritisi oleh HMI Malang, karena dinilai melecehkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.
“Secara prinsip, isi atau konten iklan tersebut melanggar norma sekaligus mencederai Kota Malang.”
“Kami meyakini reklame tetap Billboard tersebut belum mengantongi izin. Ditambah lagi, konten iklan tersebut melanggar Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan reklame,” ungkap Kepala Bidang Eksternal HMI Cabang Malang, Muhammad Husni, Minggu (21/09/2025).

Karenanya, HMI Cabang Malang berharap kepada Pemkot Malang, dalam hal ini Satpol PP atau pihak terkait lainnya, segera menindaklanjuti permasalahan ini. Dengan memberikan sanksi, terhadap kedua pihak yang dinilai bikin gaduh tersebut.
“Kami tidak ada konten iklan reklame yang dapat meresahkan masyarakat. Apalagi sampai bertentangan dengan norma agama, sosial, etika maupun hukum.”
“Kepada semua pelaku usaha, kami meminta untuk taat dan patuh memenuhi segala ketentuan usaha dan perizinannya.”
“Dinas terkait harus berani menegakkan aturan, yang sudah tertuang dalam regulasinya,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan Malang Post di lokasi, konten iklan dari Xoan Club sudah terpasang seminggu lebih. Kemudian pada Sabtu (20/9/2025) malam har, langsung diturunkan oleh Jade Indopratama Advertising, selaku pemilik reklame tetap.
Selain bermasalah dari sisi konten, disinyalir papan reklame tetap dari Jade Indopratama Advertising, milik Rachmad Santoso tersebut, belum mengantongi legalitas dari PTSP. Serta belum menyelesaikan pembayaran pajak reklame di Bapenda Kota Malang.
Dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan pajak reklame tetap tersebut belum terbayarkan. Meski semuanya tergantung dari perizinannya sudah selesai apa belum.
“Kalau pun perizinannya sudah beres di PTSP, tapi hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajaknya,” ujar Handi. (Iwan Irawan/Ra Indrata)