
MALANG POST – Rencana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumber Wadon, di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tidak lama lagi bakal bisa direalisasikan.
Kepastian itu didapatkan setelah pertemuan antara Perumda Tirta Kanjuruhan, Bumdes Putukrejo serta Pengurus Hippam Putukrejo, di Balai Desa Putukrejo, kemarin.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk tidak akan mengambil alih swakelola Hippam Desa Putukrejo, yang sekarang telah dikelola Bumdes Putukrejo.
Apabila ada masyarakat Desa Putukrejo untuk melayani sambungan Perumda Tirta Kanjuruhan, harus mendapatkan rekomendasi Bumdes dan mengetahui Kepala Desa Putukrejo.
“Jadi dalam rapat tersebut dapat disimpulkan, pengurus Hippam Desa Putukrejo, Bumdes Desa Putukrejo, serta Pemerintah Desa Putukrejo, sepakat dan menyetujui serta tidak keberatan berkaitan pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sumber Wadon Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” jelas Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, Jumat (19/9/2025).
Rencana pembangunan SPAM Sumber Wadon itu sendiri, sebelumnya didahului kajian dan penelitian. Sehingga proses pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesoris SPAM Sumber Wadon, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajian dan penelitian itu, tertuang dalam dokumen Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang, tentang Analisa Teknis Pemanfaatan Air Baku Sumber Wadon nomor: 050/3911/35.07.110/2024, tanggal 30 September 2024.

Ditambah dokumen Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, tentang Informasi Garis Sempadan Mata Air Wadon nomor: PA0102-Am/624 tanggal 14 Mei 2025.
Serta dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, tentang Izin Pengesahan Sumber Daya Air Sumber Wadon, nomor: 1376/KPTS/M/Izin-SDA/2025, tertanggal 4 Juli 2025.
Sementara itu, terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibilty), Syamsul menjelaskan, Tirta Kanjuruhan akan memproritaskan untuk diberikan kepada Pemerintah Desa Putukrejo, dengan perhitungan sesuai dengan hasil pendapatan Sistem Penyediaan Air Minum di Sumber Air Wadon.
Didasarkan pada Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum dan Petunjuk Teknis Perumda Tirta Kanjuruhan, tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibilty Perumda Tirta Kanjuruhan.
Karena itulah, Pemerintah Desa Putukrejo, akan menindaklanjuti dalam waktu dua hari, untuk mengadakan sosialisasi dan mengawal pekerjaan sebagaimana surat perjanjian pekerjaan CV. SURYA NEBULA, nomor: 602.1/07/tirkan/VIII/2025.
Yakni tentang pelaksanaan jaringan pipa dan aksesoris SPAM Sumber Wadon Perumda Tirta Kanjuruhan unit Gondanglegi, mulai 26 Agustus 2025 – 25 Oktober 2025, setelah persetujuan dan penandatangan berita acara rapat ini dilaksanakan. (Ra Indrata)