
MALANG POST – Munculnya Surat Edaran (SE) Anti Flexing, dikeluarkan bukan semata karena tekanan publik. Tetapi murni inisiatif Pemerintah Kota Batu, untuk membangun budaya kesederhanaan bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (19/9/2025).
Ditambahkannya, SE tersebut berangkat dari semangat menjaga integritas ASN dan memperkuat kepercayaan publik.
“Apalagi fenomena pamer hidup mewah, bisa berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan persepsi negatif pada ASN,” katanya.
Dengan begitu, jelas Heli, SE itu bukan sekedar himbauan. Tapi panduan perilaku yang akan diikuti dengan pengawasan dan pembinaan.
Selain itu, Pemkot Batu juga menyiapkan mekanisme monitoring internal, lewat inspektorat dan BKPSDM.
Sekretaris BKPSDM Kota Batu, Zulkarnain, menambahkan, Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu tentang anti flexing, dikeluarkan untuk membangun budaya kesederhanaan di tengah ASN.
“SE ini juga memiliki sejumlah poin penting. Salah satunya, ASN harus menjadi teladan,” kata Zulkarnain.
Poin penting lainnya, tambahnya, ASN harus bijak bermedia sosial dan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Selain itu, ASN juga harus berperilaku mengacu pada etika yang berlaku.
Menyinggung soal sanksi administratif, Zulkarnain mengaku sudah disiapkan untuk ASN yang terbukti melanggar aturan.
Jenis sanksinya bisa berupa hukuman disipliner. Seperti hukuman disiplin sedang dengan penundaan kenaikan gaji atau pangkat. Atau bahkan hukuman disiplin berat, seperti pembebasan dari jabatan dan pemberhentian.
Sementara itu, dosen Administrasi Publik Universitas Islam Malang, Retno Wulan Sekarsari, SAP, MAP, M.Pol.Sc., menyampaikan, pedoman teknis yang rinci perlu masuk dalam SE anti-flexing yang dikeluarkan Pemkot Batu.
Karena, menurutnya, SE tidak akan efektif kalau tidak disertai sanksi yang jelas.
“Sanksi yang telah ditetapkan mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga pemberhentian bisa efektif jika diterapkan secara tegas,” tandasnya.
Retno menambahkan, terkait kasus flexing yang dilakukan anggota keluarga pejabat, jika hanya kepala keluarga yang menegur, hal tersebut tidak akan efektif. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)