
SOSIALISASI: Lima camat dan 57 lurah, dikumpulkan Pemkot Malang terkait sosialisasi Posbankum, di Balai Kota Malang, Jumat (19/09/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, Dr. Suparno, SH.,M.Hum menyampaikan, Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) pada 2026 nanti. Bakal memberikan pelayanan hukum, dengan menyediakan advokat profesional berlisensi C.
Bantuan hukum itu, diberikan secara gratis kepada warga Kota Malang yang kurang mampu. Dengan cara menyebar advokat berlisensi C, yang bergabung di pos bantuan hukum (posbankum) ke 57 kelurahan di wilayah Kota Malang.
“Posbankum yang disediakan Pemkot Malang melalui Bagian Hukum, bisa dimanfaatkan warga ketika menghadapi hukum. Baik penanganan restorative justice, maupun sampai dipersidangan. Hanya saja, semua itu untuk tuntutan di bawah lima tahun.”
“Kita juga memberikan bantuan pendampingan hukum, bagi warga kurang mampu, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke kelurahan terdekat. Pendampingan hukumnya gratis sampai pada penetapan keputusan pengadilan (incracht),” jelas Suparno, di Balai Kota Malang, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Sedangkan biaya perkara yang akan ditangani advokat untuk warga, lanjutnya, bisa diklaim ke Bagian Setda Kota Malang. Karena pendampingan hukum ini akan dibiayai dari APBN maupun APBD. Pelaksanaannya mulai 2026 mendatang.
Suparno tidak menyebutkan, apakah pendampingan hukum melalui Posbankum ini, melibatkan organisasi advokat di Kota Malang, atau tidak. Hanya saja, mantan Kabid Aset di BKAD ini menyebut, siapa saja advokat yang sudah berlisensi C, bisa bergabung di Posbankum yang ada di 57 Kelurahan terdekat dengan tempat tinggalnya.
Untuk menunjang dan melaksanakan Posbankum di Jawa Timur, Wali Kota, Bupati, Kejari, Gubernur sampai Kejati, akan melakukan penandatanganan kesepakatan pada 2 Oktober 2025, di Surabaya. Utamanya perihal perkara restorative justice, dengan pidana di bawah lima tahun.
“Tapi untuk advokat yang menangani perkara restorative justice, tidak bisa klaim biayanya. Karena hal ini non litigasi atau perkara di luar urusan pengadilan.”
“Tapi untuk advokat yang mendampingi perkara hukum warga Kota Malang di pengadilan, ada perintah lebih lanjut. Karena berkaitan dengan klaim biaya perkara,” paparnya.
Diakuinya, bantuan hukum masyarakat miskin (Bankumaskim), pernah digaungkan sebelumnya. Kini lebih diwujudkan secara langsung ke masyarakat di 57 kelurahan. Sebagai perwujudan Pemkot Malang selalu hadir dan peduli kepada warganya yang tengah menghadapi permasalahan hukum.
“Untuk itu, kita memberikan pelayanan hukum melalui Posbankum di 57 kelurahan. Agar warga bisa mendapatkan pendampingan hukum, bisa mendapatkan keadilan dan penanganan hukum secara seadil-adilnya,” tambahnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)