
BAHAS APBD: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Waka II DPRD, Trio Agus Purwono, saat diwawancarai awak media di DPRD, seusai rapat paripurna, Rabu (17/09/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, turunnya Transfer Kas Daerah (TKD) hampir Rp200 miliar, menjadikan kenaikan belanja pegawai dan turunnya belanja daerah dari APBD Kota Malang jomplang. Ditambah kecilnya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
“Namun kami masih akan mengharmonisasikan. Masih ada kesempatan untuk lebih memaksimalkan lagi.
“Apalagi ini baru usulan dan ada pembahasan serta jawaban dari ekskutif maupun legislatif,” tegas Ali Muthohirin, Rabu (17/9/2025).
Dijelaskan, dengan adanya PPPK, belanja pegawai menjadi naik. Sebelumnya melekat di perangkat daerah (OPD) melalui pengadaan barang dan jasa. Tapi kini ditanggung APBD setiap tahunnya dan menjadi tanggungjawab Pemkot Malang.
“Setelah ada penyesuaian TKD, belanja daerah untuk pengadaan infrastruktur akan berdampak.”
“Tapi untuk belanja daerah soal bantuan Rp50 juta tiap RT, seragam sekolah gratis dan beasiswa, tetap berjalan dan tidak terdampak,” bebernya.
Kenaikan belanja pegawai, jelas Ali, naik hingga Rp177 miliar. Sedang belanja daerah turun Rp400 miliar. Kondisi tersebut akan didetailkan dan dikoreksi lagi bersama DPRD, yang saat ini masih KUA-PPAS.
“Kami juga masih menunggu hasil kajian dari pusat soal TKD. Informasinya pada 20 atau 21 September 2025 ini akan ada keputusan. Apakah akan ada pengurangan atau tidak,” imbuhnya.
Lain halnya disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. Belanja pegawai di Kota Malang, angkanya melebihi batas ketentuan 30 persen. Sebelum ada pengangkatan PPPK, belanja pegawai mencapai 37 persen. Kini setelah ada penambahan PPPK menjadi 47 persen.
“Memang ada peningkatan, tapi masih kami analisa. Setelah adanya pengangkatan sekitar 3.000 PPPK, nilainya mencapai Rp178 miliar. Sedangkan TKD turun dan Silpanya kecil,” jelas Trio.
Disinggung apakah belanja pegawai yang melebihi batas ketentuan 30 persen, tidak mendapatkan teguran dari Mendagri. Trio menandaskan, dokumen KUA-PPAS APBD induk 2026, akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Saat ini masih dinamis.
“Kami masih akan sisir ulang. Tidak bisa dinafikan, pengangkatan PPPK menjadikan belanja sampai 47 persen, berkaitan dengan amanat UU nomor 1/2022.”
“Sementara soal gaji pegawai merupakan satu keharusan yang tidak bisa utak-atik. Yang bisa dihitung ulang hanya pada tunjangannya,” tandasnya.
Politisi PKS ini akan berupaya pada tahapan selanjutnya, masih ada dua tahapan lagi. Diharapkan bisa lebih harmonis antara belanja pegawai dan daerah tidak muncul ketimpangan.
“Terlebih jika ada keputusan dari Pusat, TKD tidak jadi dipangkas atau dipotong hampir Rp200 miliar tersebut. Kita masih bisa mendorong dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) agar diperoleh hampir Rp1 triliun, atau kisaran Rp800 miliar. Sambil kita sisir lebih detail lagi saat pembahasan APBD 2026,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)