
MALANG POST – Drama penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Kali ini, korbannya seorang warga Pujon, sementara pelakunya tak lain pemuda asal Kabupaten Malang. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp240 juta.
Pelaku berinisial BEKR (21), warga Dusun Krajan Kulon RT 07 RW 03, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Ia diamankan petugas setelah membawa kabur sebuah truk Mitsubishi Canter warna putih dengan nomor polisi N-8056-EK milik Rofi’i Yuliarno (57).
Kronologinya bermula pada Senin (8/9/2025). Rofi’i, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir sekaligus pemilik truk, bermaksud menolong pelaku. Ia meminjamkan kendaraannya kepada BEKR dengan alasan dipakai sebentar untuk urusan pribadi. Namun, bukannya kembali, truk justru hilang tanpa kabar.
Berhari-hari korban menunggu. Telepon dan pesan yang dikirim tak pernah direspons pelaku. Rofi’i akhirnya memilih melapor ke Polres Batu karena curiga truknya sengaja digelapkan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan truk tersebut dipakai pelaku untuk mengangkut barang dari Blitar menuju Tangerang.

RINGKUS: Satreskrim Polres Batu ringkus pemuda asal Malang yang nekat gelapkan truk milik warga Pujon, nilai kerugian ditafsir sampai Rp240 juta. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Pelaku membawa truk itu tanpa izin dari pemilik. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” terang Joko, Selasa (16/9/2025).
Setelah melakukan pelacakan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Operasi penangkapan pun dilakukan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tanpa perlawanan, BEKR langsung digelandang ke Mapolres Batu.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter putih yang sempat dibawa kabur. Kendaraan tersebut saat ini telah diamankan di Polres Batu sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tambah Joko.
Meski pelaku sudah ditangkap, polisi belum berhenti. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi penggelapan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang dikenal sekalipun. “Kepercayaan itu penting, tapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau sudah begitu, yang rugi tetap pemilik,” pungkas Joko. (Ananto Wibowo)