
MALANG POST – Lonjakan kasus HIV di Kota Malang mendorong berbagai LSM mendesak Pemerintahan Kota Malang untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Data sementara menunjukkan HIV tahun 2024 tercatat 486 kasus positif, dan pada 2025 hingga April sudah 158 kasus.
Sementara itu kasus Tubercolosis (TB) juga menyita perhatian pegiat kesehatan masyarakat. Pada 2025 tercatat 400 pasien yang sedang berobat TB, dengan total 1.132 kasus terdeteksi pada Juli 2024.
Angka ini menunjukkan bahwa penanganan dan butuh regulasi yang mengatur pencegahan, pendanaan, serta pembagian peran antar lembaga.
Dorongan ini muncul salam forum diskusi District Task Force Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pemerhati HIV dan TB digelar di Resto 52 Kota Malang.
Pertemuan ini diikuti berbagai LSM, pemerhati kesehatan, seperti Yayasan Lingkar Gagasan Indonesia, Yayasan Sadar Hati, KDS Damar, Mahameru, Igama, KIPAN, Yabhisa dan Wamarapa.
Miefta Eti Winandar, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Malang turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
“Perda pencegahan dan penanggulangan penyakit menular ini harus segera disahkan mengingat Kota Malang merupakan kota pendidikan dan pariwisata dengan banyak warga luar kota yang masuk ke Kota Malang,” ujar Rifan Ansori, Yayasan Lingkar Gagasan Indonesia.
Sebagai kota pendidikan dan pariwisata, Malang menjadi tujuan ribuan pendatang setiap tahun sehingga berisiko tinggi penyebaran penyakit menular jika tidak diantisipasi dengan regulasi.
Forum ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Malang, termasuk dukungan teknis dan pola lintas sektor untuk pencegahan HIV dan TB. (*/Ra Indrata)