
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub., menegaskan, dalam melaksanakan pelayanan hak kepemilikan atas tanah. Didasarkan pada bukti atau legalitas kepemilikan yang sah secara hukum. Disertai dengan dokumen lengkap, tidak bermasalah. Alias clean and clear.
“Saat ini sudah kita terapkan sertipikat berbasis elektronik. Baik itu sertipikat hak milik, hak waris, hibah, pecah sertipikat dari surat induk. Entah itu secara pribadi, badan hukum maupun instansi pemerintahan,” jelas Kusniyati, Rabu (3/09/2025).
Bahkan unutk saat ini, tambahnya, pensertipikatan atau balik nama, jual beli dan lainnya, sudah mulai dialihkan dari sertipikat manual atau fisik, menjadi sertipikat elektronik. Dengan prosedur pengurusan tetap sama.
Namun sepanjang sertipikat analog kepemilikan hak tanah warga, yang belum dilakukan perubahan atau peralihan, tandasnya, sertipikat analog tetap berlaku. Hanya saja bentuknya belum sertipikat elektronik.
“Sertipikat analog yang ada saat ini menyebar di masyarakat, sebagian ada yang butuh validasi. Karena sertipikat terbitan edisi lama, bisa juga mengalami kerusakan atau hilang. Jadi kami yakin surat itu butuh divalidasi,” bebernya.
Pihaknya lantas menuturkan, perbedaan dari segi keamanan dan praktis kenyamanan, antara sertipikat analog dan elektronik.
Sertipikat analog risiko kehilangan dan pemalsuan masih sangat mungkin. Termasuk membutuhkan pengamanan ekstra dan ditempatkan di tempat yang aman. Karena bisa difotokopi, menjadikan mudah dipindahtangankan ke orang lain.
Tapi dengan beralih ke sertipikat elektronik, risikonya menjadi lebih kecil. Karena data pemilik SHM tersebut, dilindungi dalam sistem di BPN. Ada pengamanan dengan kode khusus, yang bisa menghadang ketika orang berniat jahat, akan menduplikatkan sertipikat elektronik tersebut.
“Kami juga menyediakan loket prioritas, bagi pemohon pemilik sendiri atas nama SHM tersebut. Termasuk penyandang disabilitas dan usia lansia. Jika dokumen lengkap, pengurusannya hanya satu atau dua hari selesai,” ungkapnya.
Disinggung jumlah sertipikat analog yang masih belum beralih ke sertipikat elektronik di BPN Kota Malang, alumni Magister Manajemen Publik ini menuturkan, jumlah sertipikat analog yang telah terbit 293.806. Yang beralih ke elektronik baru 17.477 sertipikat.
“Kami dari BPN terus berupaya mendorong kepada semua pihak yang telah memegang sertipikat analog, untuk beralih ke elektronik.”
“Kami siap memberikan kemudahan dan kelancaran pelayanan, untuk peralihan analog ke elektronik tersebut.”
“Nantinya, momen pelaksanaan program PTSL adalah salah satu momen kita mendorong kepada masyarakat agar beralih ke sertipikat elektronik.”
“Kami selalu meningkatkan jumlah capaian perubahan peralihan dari analog ke elektronik,” pungkas Kusniyati. (Iwan Irawan/Ra Indrata)