
MALANG POST – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi protes atas kebijakan negara. Menurut organisasi ini melalui Ketuanya ASPERHUPIKI, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH., menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenangan dan pengabaian kewajiban negara untuk melindungi warganya.
Dalam aksi tersebut, setidaknya 600 orang ditangkap, banyak di antara mereka adalah anak-anak, sejumlah peserta mengalami luka-luka, dan seorang warga sipil, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
ASPERHUPIKI menilai tragedi ini menambah panjang daftar kasus brutalitas aparat setelah insiden tragis Kanjuruhan pada 2022, yang menewaskan 135 orang akibat tembakan gas air mata di stadion.
Organisasi yang berbadan hukum tersebut menekankan perlunya perlindungan bagi anak-anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan prinsip diversi, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Pelanggaran ini dianggap mencerminkan tidak adanya perspektif perlindungan anak dalam penanganan oleh kepolisian.
ASPERHUPIKI mengeluarkan delapan poin sikap sebagai respons terhadap kejadian ini:
1) Mengecam keras segala tindakan brutal aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan hingga menewaskan warga serta melanggar hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
2) Mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk mengusut tuntas pelaku, termasuk pengendara kendaraan taktis maupun atasan yang memberi perintah, serta menyeret mereka ke pengadilan sesuai hukum pidana yang berlaku.
3) Menuntut pertanggungjawaban penuh institusi kepolisian kepada keluarga korban dan publik sebagai bentuk akuntabilitas negara.
4) Mendesak evaluasi menyeluruh standar operasional pengendalian massa, termasuk penghentian praktik penggunaan gas air mata kedaluwarsa, penembakan membabi buta, serta penangkapan massal tanpa prosedur hukum yang sah.
5) Mengingatkan kewajiban kepolisian tunduk pada UU SPPA dalam menangani anak-anak yang ditangkap, dengan mengedepankan perlindungan anak.
6) Mengaitkan tragedi ini dengan urgensi pembaruan RKUHAP 2025 untuk memperkuat due process of law, membatasi kewenangan aparat, serta menjamin pengawasan yudisial atas tindakan represif.
7) Mendesak reformasi pendidikan kepolisian, termasuk perbaikan mekanisme rekrutmen, kurikulum, dan pelatihan, agar Polri menghormati hak asasi manusia dan melindungi hak-hak sipil, serta berpihak pada rakyat.
8) Menegaskan bahwa praktik kekerasan aparat adalah pelanggaran HAM serius yang bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
ASPERHUPIKI menyerukan kepada para akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi sistem peradilan pidana. Tanpa perubahan struktural dan akuntabilitas yang nyata, tragedi seperti Kanjuruhan dan peristiwa 28 Agustus 2025 dapat terus berulang dan meruntuhkan martabat kemanusiaan serta kepercayaan publik terhadap hukum.
Laporan ini disampaikan oleh ASPERHUPIKI pada konferensi pers di Jakarta, dengan daftar penanda tangan para anggota dan kontributor akademik yang tergabung dalam asosiasi tersebut. (Daftar penanda tangan meliputi sejumlah akademisi dan pakar hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia). (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)