
MALANG POST – Hunian yang sehat dan layak bagi seluruh masyarakat, masih terus menjadi fokus yang mendapatkan atensi Pemerintah Kabupaten Malang.
Komitmen terhadap hunian layak masyarakat ini, diwujudkan dalam program pembangunan bedah rumah tak layak huni (RTLH) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
“Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPKPCK telah membangun 1.032 unit RTLH dari dana APBD Kabupaten Malang,” terang Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, menurutnya, program untuk RTLH ini juga mendapatkan dukungan dan kerja sama dari APBN, untuk membangun 318 unit rumah yang ditingkatkan. Dari tidak layak huni menjadi layak huni. Tinjauannya mencakup aspek kesehatan, kecukupan luas dan keselamatan bangunan.
Budiar menambahkan, pengentasan atau penuntasan RTLH pada dasarnya tidak dapat dilakukan sendiri. Melainkan melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor atau stakeholder.
Untuk itu pula, pada 2022 dan 2024, DPKPCK berkolaborasi dengan Baznas Kabupaten Malang, untuk mendukung program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR.

BEDAH RUMAH: Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menunjukkan rumah bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), milik salah satu warga di wilayah Pujon Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
“Selanjutnya, untuk tahun mendatang dalam upaya penuntasan RTLH, DPKPCK Kabupaten Malang mengupayakan adanya peningkatan anggaran dan mencari sumber-sumber alternatif pembiayaan, untuk dapat menuntaskan RTLH di Kabupaten Malang,” tambah Budiar.
Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro menambahkan, kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program Pemerintah Kabupaten Malang, guna mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Khususnya pada poin kedua, yang menekankan pentingnya swasembada pangan, energi dan air untuk mendorong kemandirian bangsa.
“Maka, pembangunan rumah sehat dengan fasilitas sanitasi memadai, menjadi bagian integral dari strategi nasional untuk menciptakan generasi yang sehat dan produktif,” kata Johan.
Komitmen ini sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Berdasarkan data tahun 2024 dari wilayah kecamatan, tercatat jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Malang sebanyak 6.164 unit. Sedangkan, jumlah rumah tergolong layak huni sebanyak 796.700 unit.
Alokasi anggaran untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni senilai Rp20 juta per unit rumah. Diberikan kepada penerima bantuan melalui mekanisme Bantuan Sosial.
Dimana Pemkab Malang memberikan bantuan kepada penerima bantuan, melalui rekening yang nantinya dipindahbukukan ke toko material yang ditunjuk oleh Desa. (*/Ra Indrata)