
MALANG POST – Pemkot Batu kembali mencatat langkah penting dalam agenda reforma agraria. Jumat (29/8/2025), Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 digelar di Rupatama Balai Kota Among Tani.
Sidang yang dipimpin langsung Wali Kota Batu, Nurochman, itu secara resmi menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.
Dalam sidang tersebut, turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, jajaran Kejaksaan Negeri, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka bersama-sama memastikan seluruh proses redistribusi tanah berjalan sesuai aturan, transparan dan memberi manfaat langsung bagi warga.
Dari hasil rangkaian panjang tahapan sejak Juli lalu, diputuskan sebanyak 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 meter persegi masuk dalam redistribusi. Rinciannya, 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian.
Sementara itu, penerima manfaat ditetapkan sebanyak 55 warga Desa Sumberbrantas yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tapi juga dorongan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga. Pemkot Batu berkomitmen penuh menjalankan reforma agraria sesuai amanat negara,” tegas Cak Nur.
Penetapan tersebut tidak serta-merta muncul. Sejak 8 Juli 2025 dilakukan sosialisasi dan penyuluhan, dilanjutkan inventarisasi serta identifikasi subjek dan objek. Proses pengukuran dan pemetaan dilakukan pada 21–24 Juli, lalu ditindaklanjuti penelitian lapang pada 14 Agustus.
Dalam program ini, Cak Nur mewanti-wanti pentingnya pengawasan. Pemerintah memberikan batasan tegas, tanah hasil redistribusi tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun. Pengecualian hanya berlaku untuk peristiwa penting seperti pewarisan.

PIMPIN SIDANG: Wali Kota Batu, Nurochman saat memimpin sidang GTRA tahun 2025, menetapkan redistribusi tanah di Desa Sunberbrantas, Kecamatan Bumiaji. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan. Tanah yang diberikan harus benar-benar memberi manfaat bagi penerima. Reforma agraria adalah jalan pemerataan ekonomi, bukan sekadar pembagian tanah,” tegasnya.
Program redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program tersebut mendorong pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah, agar lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.
“Reforma agraria adalah wadah kolaborasi. Semua pihak memiliki hak yang sama memberi masukan. Saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh unsur yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menambahkan, seluruh tahapan dalam program tersebut dilaksanakan dengan cermat dan terbuka.
“Kami pastikan prosedur teknis dipenuhi dengan baik, mulai dari inventarisasi hingga pemetaan. Harapannya, redistribusi tanah ini menjadi modal penting bagi warga meningkatkan produktivitas ekonomi, bukan hanya sekadar legalitas,” ujarnya.
Dengan penetapan subjek dan objek redistribusi, tahap berikutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat. Sertifikat ini akan diserahkan resmi kepada para penerima manfaat setelah seluruh administrasi rampung sesuai jadwal.
Tercatat, ada 10 tahapan kegiatan redistribusi tanah, mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi subjek-objek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, serta pemberian hak melalui Surat Keputusan (SK) Redis.
Jika seluruh proses tuntas, maka 55 warga Desa Sumberbrantas bukan hanya memiliki kepastian hukum, melainkan juga akses baru untuk mengembangkan usaha, baik di bidang pertanian maupun pemukiman. (Ananto Wibowo)