
MALANG POST – Peredaran rokok tanpa pita cukai jadi perhatian serius. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena kualitas produksinya tidak melalui pengawasan resmi.
Menyikapi itu, Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu bergerak masif lewat jalur sosialisasi hingga operasi lapangan.
Rabu (27/6/2025), Satpol PP Kota Batu kembali menggelar sosialisasi peran serta masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Bertempat di Hotel El Kartika, acara ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yakni, Kasi Pidsus Kejari Batu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batu Aipda Joko Pramono, serta Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani.
Peserta sosialisasi kali ini adalah tokoh masyarakat dan ketua RW se-Kecamatan Batu, mulai dari Kelurahan Sisir, Temas, hingga Desa Oro-Oro Ombo. Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, peran mereka sangat vital dalam menyampaikan informasi hingga ke akar rumput.
“Kalau hanya dari pemerintah, pesan tidak akan tersampaikan dengan maksimal. Makanya tokoh masyarakat dan RW kami hadirkan agar bisa bersama-sama mengawasi lingkungan,” ujarnya.

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Satpol PP Kota Batu saat menggelar sosialisasi bersama Bea Cukai Malang dan perangkat hukum tentang peran serta masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Fariz menegaskan, keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan. Misalnya, ketika ada warga yang membuka usaha, minimal harus mendapat izin RT-RW setempat dan dipastikan jualannya legal. “Kalau ada pelanggaran, segera laporkan ke desa atau langsung ke Satpol PP,” tambahnya.
Tak sekadar sosialisasi, operasi gabungan (Opsgab) juga terus digencarkan. Tim berisi sepuluh personel dari Satpol PP, Polri, Kejaksaan dan Bea Cukai Malang rutin menyisir lapangan.
Hasilnya, tiga toko di Kota Batu kedapatan menjual rokok ilegal. Dalam operasi bulan Juli lalu, 180 bungkus atau 3.600 batang rokok diamankan.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 juta, dengan nilai barang sekitar Rp5,4 juta. Seluruh barang bukti dibawa ke Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang ilegal ini memang sering dicari karena murah. Tapi risikonya besar, sanksinya berat. Jangan sampai tergiur,” tegas Fariz.
Sementara, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Sebab, cukai yang mestinya masuk kas negara untuk membiayai pembangunan jadi hilang.

“Tiga persen dari penerimaan cukai dikembalikan ke masyarakat melalui program kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Kalau rokok ilegal beredar bebas, pembangunan jelas terganggu,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan modus yang kerap ditemui di lapangan, mulai dari rokok polos tanpa pita hingga penggunaan pita cukai yang salah peruntukan. “Karena itu, kami minta tokoh masyarakat aktif memberi pemahaman dan mengedukasi warganya,” katanya.
Peringatan keras juga datang dari Kejari Batu. Kasi Pidsus Samsul Apriwahyudi menegaskan, ada ancaman pidana berat bagi siapa pun yang nekat memperjualbelikan rokok ilegal.
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai, pelaku bisa dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.
“Kalau masih bandel, siap-siap berhadapan dengan jerat hukum pidana,” tegas Samsul.
Selain jalur hukum, Pemkot Batu bersama Bea Cukai juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat. Warga bisa langsung melapor ke Satpol PP atau ke Bea Cukai Malang melalui 0851-1747-7876 dan Bravo 1500225 bila menemukan praktik jual beli rokok ilegal.
Dengan langkah preventif dan represif ini, pemerintah berharap mata rantai bisnis gelap rokok tanpa pita cukai bisa segera terputus. (Adv/Ananto Wibowo)