
MALANG POST – Pemkot Batu mulai bergerak menyiapkan landasan hukum baru untuk mengatur berbagai sektor strategis. Tak tanggung-tanggung, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus diajukan ke DPRD Kota Batu melalui Rapat Paripurna.
Tiga raperda tersebut adalah tentang Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame.
Pengajuan resmi dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman. Ia hadir bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto, didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu.
“Ketiga Raperda ini sudah kami harmonisasi dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas. Semuanya penting untuk kemajuan Kota Batu,” tutur Cak Nur, Rabu (20/8/2025).
Salah satu yang paling mendapat sorotan adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Cak Nur menyebut, aturan ini digagas untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, kompetitif, sekaligus berdaya saing.
Harapannya semakin banyak investor yang menanam modal di Kota Batu. Jika itu terjadi, efek domino bakal langsung terasa. Mulai dari terbukanya lapangan kerja baru hingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin investasi di Batu tidak hanya tumbuh, tapi juga berkelanjutan. Investasi yang membawa manfaat nyata untuk masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Raperda Pengelolaan Makam juga dinilai mendesak. Kota wisata seperti Batu, dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah, membutuhkan tata kelola pemakaman yang lebih tertib dan manusiawi.

AJUKAN: Wali Kota Batu, Nurochman, saat menyerahkan draft Raperda kepada Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam regulasi ini, pemerintah tidak hanya bicara soal lahan. Ada aspek perencanaan, tata cara pemakaman, pembinaan, hingga pengawasan. Semua diatur agar tempat pemakaman bisa lebih nyaman, indah dan tetap selaras dengan nilai-nilai agama maupun kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin pemakaman di Kota Batu bisa jadi tempat yang layak, bukan sekadar lokasi untuk dimakamkan. Tapi juga tertata, indah dan memberi rasa tenteram bagi keluarga yang ditinggalkan,” papar.
Selanjutnya Raperda Penyelenggaraan Reklame merupakan inisiatif DPRD Kota Batu. Aturan ini dipandang penting untuk menjaga wajah kota wisata yang harus tetap estetik, namun tidak menghambat tumbuhnya ekonomi kreatif.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemasangan reklame ke depan tidak lagi semrawut. Ada pedoman tentang tata letak, ukuran, hingga kontribusi reklame terhadap pembangunan daerah.
Cak Nur menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Ia berharap ketiga raperda ini bisa segera dibahas tuntas dan disahkan.
“Dengan regulasi yang baik, kami yakin Kota Batu akan semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warganya,” tutup Cak Nur.
Sementara, Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto memastikan, ketiga Raperda ini segera masuk tahap pembahasan intensif melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu.
“Pansus akan memastikan substansinya benar-benar sempurna dan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena regulasi ini akan menjadi dasar pijakan pembangunan kita ke depan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)