
MALANG POST – Satuan Resnarkoba Polres Malang (Polda Jatim) meringkus 13 tersangka dengan barang bukti Sabu, Ganja dan Okerbaya jenis pil koplo (££). Pengungkapan dan penangkapan tersangka serta penyitaan barang bukti ini sama dengan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
Rilis perkara narkoba dimulai Pukul 13.25 WIB dari penindakan sejak 14 Juli – 15 Agustus. Konferensi pers disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Richy Hermawan SH MH dan Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.
“Hasilnya ada 11 laporan polisi kami ungkap dan 13 tersangka. Sebelas tersangka pria dan 2 tersangka perempuan. Rata-rata semua positif pemakai. Tersangka memakai sistem ranjau, ” ungkap Richy sembari merinci TKP dan barang bukti.
Diantaranya, TKP Kepanjen Sabu 33 poket 22,48 gram, TKP Dampit Sabu 5,98 gram, TKP Wonosari Sabu 20, 41 gram, TKP Wagir ss 30,81 gram, TKP Pojok Dampit 4 batang ganja, biji seberat 3,47 gram dan ganja kering.
Selain itu, TKP Sumberkradenan Pakis 4,85 gram dan 31.521 butir pil (££), TKP Jeru Tumpang Sabu 28,31 gram, TKP Tumpukrenteng Turen Sabu 63,99 gram, TKP Randugading Tajinan Sabu 49,68 gram dan TKP Parangargo Wagir Sabu 12,33 gram dan ganja 173,14 gram.
Total sabu yang diamankan seberat 252, 60 gram, tanaman ganja 31 batang dan biji 3,47 gram juga ganja kering 173,14 gram serta
Okerbaya 31.521 butir pil koplo.

Barang bukti ini jika dirupiahkan senilai Sabu Rp 240.270.000, yang menyelamatkan 961 jiwa. Ganja senilai Rp 17 juta lebih, menyelamatkan 441 jiwa dan okerbaya senilai Rp 31,5 juta, menyelamatkan 6.304 jiwa.
Beragam pasal yang dikenakan pada para tersangka diantaranya, Pasal 114 (1) dan Pasal 114 (2), pasal 112 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Richy, mayoritas kedapatan BB 5 gram sehingga terjerat pasal 112 (2) dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan kembali menjelaskan bahwa tersangka penanam ganja belajar dari youtube dengan membeli ganja kering lebih dulu. Tersangka Sabu beberapa mengaku mendapat dari Lapas.
“Tersangka wanita, suaminya juga pengedar. Soal upah, upahnya macem-macem, ada yang hanya Rp 20 ribu per titik. Menurut pengakuannya (dari lapas) namanya tidak tahu. Jaringan (4-5) bisa lebih. Residivis ada 3-4 tersangka dengan pekerjaan, sopir, pengangguran dan ibu rumah tangga, ” urai Richy.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar juga menyampaikan jika masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan narkoba dan okerbaya. Caranya dengan melapor ke pihak kepolisian bila ada kegiatan atau aktifitas mencurigakan di sekitar lingkungan. (Santoso FN)